Begini Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel 2021
Berita

Begini Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel 2021

Meterai tempel baru memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan pers, Kamis (28/1).

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme. (Baca Juga: Menkeu Tegaskan Bea Meterai Elektronik Bukan Pajak Transaksi Saham)

Hukumonline.com

Sumber: DJP

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya. Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Seperti diketahui, terhitung 1 Januari 2021, biaya bea meterai resmi berlaku satu harga yakni Rp10.000. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Perubahan biaya bea meterai tersebut berlaku setelah UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disepakati oleh pemerintah bersama DPR pada September tahun lalu.

Seperti dikutip dari Antara, Senin (25/1), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan materai tempel masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021, namun memiliki ketentuan.

Kepala KPP Pratama Kendari di Kendari Muhammad Yusrie Abas di Kendari, mengatakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih dapat digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000. "Meterai desain lama masih bisa digunakan sampai dengan tangal 31 Desember 2021, dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibutuhkan minimal Rp9.000," kata Yusrie.

Ia menyampaikan, pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal yakni Rp 10.000 sejak 1 Januari 2021 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Meskipun demikian, otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal Rp6.000 dan Rp3.000 hingga 31 Desember 2021.

Dijelaskannya, terdapat tiga cara penggunaan meterai tempel lama, yakni membubuhkan tiga buah meterai Rp3.000, membubuhkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000, atau membubuhkan meterai Rp6.000 dan Rp6.000.

Adapun cara membubuhkannya harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya menggabungkan meterai dan ditempel sejajar baik secara vertikal ataupun horizontal, tidak boleh tertindih, teraan tandatangan atau cap mengenai masing-masing meterai, dan kolom tanggal pada meterai diisi tanggal saat penggunaan meterai.

"Dokumen dikenai bea materai jika menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000," jelasnya.

Ia menambahkan, bea meterai juga dikenakan terhadap dokumen elektronik. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karenanya, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas. Ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

"Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang dimaksud dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait