"Dokumen dikenai bea materai jika menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000," jelasnya.
Ia menambahkan, bea meterai juga dikenakan terhadap dokumen elektronik. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.
Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karenanya, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas. Ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.
"Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang dimaksud dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan," pungkasnya.