Begini Cara Taspen Cegah Anggaran Ganda Program JKK
Berita

Begini Cara Taspen Cegah Anggaran Ganda Program JKK

Merujuk pada PP No. 70 Tahun 2015.

ADY
Bacaan 2 Menit
Begini Cara Taspen Cegah Anggaran Ganda Program JKK
Hukumonline
Untuk memperkuat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), PT Taspen bukan saja menyelenggarakan program JKK dan Jaminan Kematian (JKm), tetapi juga menjalin kerjasama dengan lembaga lain. Dua lembaga yang diajak kerjasama adalah BJPS Kesehatan dan PT Jasa Raharja.

PT Taspen adalah lembaga yang diberi amanat oleh Peraturan Pemerintah (PP) PP No.70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, untuk mengelola dan menyelenggarakan program JKK dan JKm.

Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, mengatakan program JKK dan JKm sudah bergulir sejak 1 Juli 2015 dengan jumlah peserta sebanyak 4,4 juta orang. “PT Taspen diamanatkan PP No. 70 Tahun 2015 untuk menyelenggarakan program JKK dan JKm untuk ASN,” katanya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Taspen, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja di Jakarta, Kamis (17/12).

Iqbal mengatakan peserta JKK PT Taspen terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) yaitu calon PNS, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat negara dan anggota DPRD. Besaran iuran untuk JKK 0,24 persen dan JKm 0,30 persen dari upah sebulan. Pemerintah selaku pemberi kerja menanggung beban iuran itu. Oleh karenanya iuran peserta ada yang ditanggung APBN atau APBD. Penting untuk diketahui program JKK PT Taspen tidak berlaku untuk pegawai ASN di lingkungan kementerian Pertahanan dan Polri.

Menurut Iqbal kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dimaksudkan agar pembiayaan dalam rangka membayar manfaat untuk peserta JKK dapat efektif dan efisien. Pada akhirnya, kerjasama ini diharapkan bisa menekan peluang terjadinya anggaran ganda.

Misalnya, ketika ada PNS melakukan perjalanan dinas dan mengalami kecelakaan lalu lintas maka PT Jasa Raharja menjadi pihak pertama yang menanggung biaya perawatan yang dibutuhkan peserta. Setelah biaya perawatan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja sesuai dengan batas yang ditentukan dan peserta buruh perawatan lanjut maka yang menanggung pembiayaan perawatan selanjutnya yaitu PT Taspen.

Alasan Iqbal menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan bukan BPJS Ketenagakerjaan karena dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja bisa menyasar pada kesehatan peserta. Oleh karenanya kerjasama dijalin dengan BPJS Kesehatan yang saat ini mengelola lebih dari 150 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu ia menilai BPJS Ketenagakerjaan hanya menyelenggarakan program yang ditujukan untuk pekerja swasta. “Kami menganggap pengelolaannya (antara pekerja swasta dan ASN,-red) terpisah,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan perjanjian kerjasama itu sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggungjawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara program JKK dan JKN. “Pemerintah telah menunjuk Taspen untuk menyelenggarakan program JKK dan JKm untuk ASN,” urainya.

Fachmi menjelaskan mekanisme yang ada saat ini mengatur BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tapi belum dapat dibuktikan paling lambat tiga hari kerja. Lalu, Taspen bertindak sebagai penjamin terhadap kasus kecelakaan kerja yang telah dibuktikan dalam waktu tiga hari kerja.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Budi Setyarso, mengatakan perusahaan yang dipimpinnya sudah bekerjasama terlebih dulu dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam menanggung biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas PT Jasa Marga jadi penjamin pertama. Lewat kerjasama yang dijalin dengan PT Taspen ini maka Jasa Marga akan melaksanakan hal serupa yakni jadi penjamin pertama untuk peserta JKK Taspen yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan lalu lintas darat biaya pengobatan yang diberikan Jasa Marga terhadap korban maksimal Rp10 juta.
Tags:

Berita Terkait