Begini Cara Syafruddin Diduga Perkaya Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun
Utama

Begini Cara Syafruddin Diduga Perkaya Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun

​​​​​​​Syafruddin didakwa bersama-sama Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim melakukan korupsi yang diduga merugikan negara Rp4,58 triliun

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Syafruddin Arsyad Tumenggung (rompi oranye). Foto: RES
Syafruddin Arsyad Tumenggung (rompi oranye). Foto: RES

Syafruddin Arsyad Tumenggung didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi dengan memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. Perbuatan ini dilakukan pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kurun waktu 2002 hingga 2004.

 

Dugaan perbuatan korupsi ini tidak dilakukan sendiri, tetapi bersama dengan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti serta pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun. 

 

"Terdakwa selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak (petambak) yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) ," kata penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

 

Mulanya BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi (AMI) dibantu oleh Financial Advisor (FA) yaitu J.P Morgan, Lehman Brothers, PT Danareksa dan PT Bahana membuat neraca penutupan BDNI. Bank ini atas SK Ketua BPPN Nomor 3 dan 43 Tahun 1998 diketahui telah ditetapkan sebagai Bank Take Over (BTO) dan Bank Beku Operasi (BBO).

 

Selain itu BPPN juga melakukan negosiasi dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Sjamsul Nursalim dalam rangka menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) dengan rumus jumlah kewajiban dikurangi jumlah aktiva/aset.

 

"Maka disepakati jumlah kewajiban sebesar Rp47,258 triliun dikurangi jumlah aset sebesar Rp18,85 triliun sehingga besar JKPS adalah sejumlah Rp28,408 triliun," jelas Haerudin. 

 

Jumlah aset yang dijaminkan sebesar Rp18,85 triliun terdiri dari kas dan ekuivalen sebesar Rp1,3 triliun, pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp4,8 triliun, subsider aktiva tetap sebesar Rp4,6 triliun dan pinjaman pihak lain sebesar Rp8,15 triliun. Nah, salah satu aset yaitu pinjaman kepada petambak inilah yang belakangan bermasalah. 

 

Misrepresentasi

Aset berupa pinjaman kepada petambak udang sebagaimana tersebut di dalam dokumen Calculation of BDNI’s Liabilities and Asset merupakan pinjaman yang diberikan BDNI untuk modal kerja operasi budi daya udang dan kepemilikan perumahan petambak dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan Rupiah. Usaha budidaya tersebut menggunakan Pola Kemitraan Inti Rakyat yaitu pola kerja sama antara petambak sebagai plasma dengan PT DCD dan PT WM sebagai Inti di mana kepemilikan PT DCD dan PT WM dipegang oleh Sjamsul Nursalim. 

 

Dalam perjanjian antara Inti dengan BDNI yaitu perjanjian Nomor 143 tanggal 23 Desember 1988 menyatakan bahwa jika petambak (plasma) tidak melakukan pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam waktu 7 bulan, maka Inti sebagai penjamin yang berkewajiban untuk membayar hutang plasma kepada bank. 

 

Pada kenyataannya, kata Jaksa KPK lainnya Kiki Ahmad Yani, pinjaman petambak udang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat tidak lagi dilakukan pembayaran oleh Inti (PT DCD dan PT WM) kepada BDNI sejak Februari 1998 dan pembayaran pinjaman dalam Rupiah tidak dilakukan sejak Agustus 1998.

 

Bahwa dalam rangka memenuhi isi MSAA (Master Settlement Aqcuisition Agreement), Sjamsul menyerahkan dan mempresentasikan aktiva/aset berupa piutang BDNI kepada tim valuasi BPPN sejumlah Rp4,8 triliun tersebut seolah-olah sebagai piutang yang lancar. Namun setelah dilakukan audit berupa Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen) disimpulkan bahwa kredit petambak plasma PT DCD & PT WM tersebut digolongkan macet.

 

"Bahwa selain dilakukan FDD, terhadap piutang BDNI kepada petambak PT DCD & PT WM, juga dilakukan Legal Due Dilligence (LDD) oleh Kantor Hukum Lubis Gani Surowidjojo (LGS) yang kesimpulannya menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi karena kredit petambak yang telah macet dan dijamin oleh PT DCD sebagai salah satu aqcuisition company tersebut tidak telah diungkap oleh Sjamsul Nursalim dan/atau afiliasinya kepada BPPN, sehingga  diharuskan mengganti kerugian kepada BPPN," ujar Jaksa Kiki. 

 

Atas ditemukannya misrepresentasi yang diduga dilakukan Sjamsul, pada tanggal 10 Agustus 1999 Divisi Aset Manajemen Unit (AMU) di unit Loan Workout Division (LWO) dan Aset Manajemen Investasi (AMI) di unit Investment Group II BPPN menyampaikan laporan kepada Deputy Chairman BPPN Farid Harianto dan Eko Budianto melalui Memo No. 553/Memo/AMI-BPPN/1099 tanggal 10 Agustus 1999 tentang status dan kondisi loan PT DCD dan PT WM. 

 

Pada memo tersebut disimpulkan hasil due diligence yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen). Pertama, Kredit macet petambak dapat dikatakan 100% macet dengan total Rp3,5 triliun (dengan konversi AS$1 = Rp8.260).

 

Pada saat dialihkan kredit tersebut dianggap sebagai kredit lancar dan diakui oleh BPPN dengan nilai Rp4,8 triliun (dengan konversi AS$1 = Rp11.075). Dengan kenyataan bahwa kredit tersebut merupakan kredit macet maka BPPN dirugikan Rp4,8 triliun dengan demikian pemegang saham lama telah melakukan misrepresentasi.

 

Baca:

 

Arahan Syafruddin

Singkat cerita, Ketua BPPN sebelumnya yaitu Glenn M.S Yusuf dan Cacuk Sudariyanto menagih kekurangan yang disebabkan kredit macet itu kepada Sjamsul. Glenn meminta Sjamsul menyanggupi menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN sebesar Rp4,8 triliun. 

 

Sedangkan Cacuk, pada masa kepemimpinannya mengadakan pertemuan dengan Sjamsul untuk mencari solusi perbedaan pendapat karena ia menolak menambah aset. Pertemuan pun dilanjutkan antara pihak Aset Manajemen Investasi (AMI) dan Aset Manajemen Kredit (AMK) BPPN dengan pihak PT Gadjah Tunggal Group sebagai induk perusahaan PT DCD dan PT WM yang diwakili oleh Mulyati Gozali.

 

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara BPPN dengan Sjamsul yang pada intinya BPPN akan melakukan restrukturisasi kredit petambak PT DCD dan PT WM. Salah satunya berkaitan dengan restrukturisasi hutang Petambak Plasma berdasarkan jumlah maksimal hutang yang dapat diakomodasikan oleh kelayakan budidaya yang diperkirakan sebesar Rp135 juta per plasma sehingga total mencapai Rp1,3 triliun. 

 

Edwin Gerungan, Ketua BPPN setelah Cacuk juga meminta eksekusi jaminan kepada Sjamsul untuk melunasi hutang, tapi ia menolaknya. Ia beralasan akan mengirimkan usulan restrukturisasi hutang petambak plasma. 

 

Pada 27 Februari 2001 usulan mengenai restrukturisasi hutang petambak plasma sebesar Rp135 juta per petambak dan Rp1,9 triliun ditagihkan kepada Sjamsul dibawa ke rapat KKSK. Syafruddin yang kala itu menjabat sebagai sekretaris KKSK dianggap membuat materi yang mengarahkan supaya KKSK menolak proposal perusahaan inti (PT DCD) atau debitur mengenai permohonan penghapusan terhadap porsi unsustainable sejumlah Rp1,4 triliun.

 

Tetapi Syafruddin mengusulkan untuk mempertimbangkan usulan restrukturisasi porsi unsustainable sejumlah Rp1,9 triliun di level perusahaan inti. Selain itu ia juga mengusulkan supaya KKSK menetapkan hutang sustainable petambak plasma maksimal sebesar Rp100 juta per petambak, jauh dari usulan BPPN adalah maksimal sebesar Rp135 juta.

 

"Bahwa pada tanggal 29 Maret 2001, Ketua KKSK Rizal Ramli menandatangani keputusan KKSK Nomor: Kep. 02/K.KKSK/03/2001 tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan Dan Restrukturisasi Utang Perusahaan, di antaranya mengenai tindak lanjut Restrukturisasi PT DCD yang isinya pada pokoknya sesuai dengan usulan Terdakwa," terang Jaksa Kiki.

 

Baca:

 

Dugaan Penyelewengan

Pada 21 Oktober 2003 dilakukan rapat di kantor BPPN yang dipimpin oleh Syafruddin yang sudah menjabat sebagai Ketua BPPN dan jajaran Deputi BPPN bersama dengan pihak Sjamsul selaku pemegang saham BDNI yang diwakili oleh istrinya yaitu Itjih Nursalim dan pihak auditor Ernst & Young. Pokok pertemuan itu adalah melakukan pembahasan dan penyelesaian FDD Sjamsul, khususnya terkait dengan permasalahan hutang petambak PT DCD.

 

Syafruddin menyampaikan dalam melakukan pembahasan hutang petambak harus dibedakan mengenai permasalahan hutang di AMK sebagai akibat dari pengalihan  dari BDNI yang beku operasi. Sehingga dari sisi AMI hanya melihat apakah permasalahan adanya penjaminan hutang petambak sudah disampaikan kepada BPPN dalam Disclosure Schedule atau tidak.

 

Jika pemegang saham sudah menyampaikan hal tersebut kepada BPPN maka menurut Syafruddin hal tersebut bukanlah merupakan misrepresentasi. Ia juga memerintahkan kepada AMI agar melalui FDD untuk melakukan pengecekan apakah informasi yang terkait dengan kewajiban bersyarat atas hutang petambak kepada BDNI sudah disampaikan kepada BPPN dalam Disclosure Schedule atau tidak. Pada saat itu Itjih Nursalim menyampaikan suaminya melakukan misrepresentasi terhadap hutang petambak PT DCD dan PT WM dengan alasan petambak plasma telah menyerahkan sertifikat kepada BDNI sebagai jaminan atas hutang tersebut.

 

Taufik Mappaenre Maroef selaku Deputi Ketua AMI juga berpendapat Sjamsul sudah menyampaikan informasi tentang hutang petambak plasma kepada BPPN sebagaimana tercatat dalam Disclosure Agreement. “Setelah itu Terdakwa selaku pimpinan rapat langsung menyimpulkan bahwa Sjamsul Nursalim tidak melakukan misrepresentasi atas hutang petambak,” kata penuntut KPK lainnya I Wayan Riana.

 

Padahal, menurut penuntut umum Syafruddin mengetahui pasti Sjamsul telah  melakukan misrepresentasi dengan menampilkan seolah-olah hutang petambak sebagai hutang lancar yang mengakibatkan kerugian BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Sehingga BPPN sebelumnya selalu menolak proposal restrukturisasi yang diajukan oleh Sjamsul yang meminta pengurangan kewajiban untuk menutup kerugian BPPN akibat adanya misrepresentasi.

 

Atas kesimpulan Syafruddin yang menyatakan Sjamsul bukanlah debitur yang melakukan misrepresentasi, ia tidak lagi memberikan perintah divisi yang berwenang mengurus masalah tersebut berkoordinasi. Padahal saat ia menjabat sebagai Sekretaris KKSK sudah mengetahui secara jelas bahwa piutang BDNI kepada Petambak merupakan aset yang terkait PKPS yang harus menjadi tanggung jawab Sjamsul Nursalim.

 

Pada 26 April 2004, Syafruddin menandatangani surat No.SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang menyatakan Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan kewajiban PKPS sebesar Rp28,408 triliun kepada BPPN. Angka tersebut termasuk penyelesaian seluruh kewajiban lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian PKPS.

 

Alhasil negara dirugikan Rp4,58 triliun yang berasal dari hutang petani tambak Rp4,8 triliun yang menjadi tanggung jawab Sjamsul, dikurangi dengan hak tagih hutang petambak PT DCD dan PT WM kepada Konsorsium Neptune sebesar Rp220 miliar. Atas perbuatannya itu ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Usai dibacakan dakwaan, salah satu kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani menyatakan jika pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan ini. “Bisa kami akan ajukan satu minggu (untuk eksepsi). Izin, sebelum ditutup, terdakwa sejak 5 Mei demam tinggi, sesak nafas terus menerus dan sudah diperiksa di klinik KPK. Sesungguhnya beliau tadi pagi kurang sehat tetapi memaksakan untuk mendengar dakwaan. Kami mohon Yang Mulia Terdakwa diperiksa komprehensif tidak hanya di klinik KPK tapi di RSPAD maupun RSCM,” kata mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP ini.

 

Ketua Majelis Hakim Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto mengabulkan permintaan waktu eksepsi dan juga pengajuan berobat kepada Syafruddin. “Baik, silahkan ajukan biar kami akomodir. Untuk eksespsi Senin (21/5) depan ya,” kata Hakim Yanto yang langsung menutup sidang.

Tags:

Berita Terkait