Begini Cara Meningkatkan Golongan SIM C ke CI dan CII
Terbaru

Begini Cara Meningkatkan Golongan SIM C ke CI dan CII

Kini, pemilik motor gede yang memiliki kapasitas mesin diatas 250cc harus mengganti SIM C menjadi SIM CI atau SIM CII.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dengan demikian, salah satu dampak dari aturan ini, bagi pengendara motor gede (moge) dengan kapasitas silinder di atas 250cc harus meningkatkan SIM yang dimilikinya. Sebelumnya pemilik moge cukup mengantongi SIM C, kini minimal harus mengantongi SIM CI atau SIM CII menyesuaikan dengan kapasitas silinder mesin motor yang ditumpangi dengan ketentuan harus mengikuti proses pembuatan SIM CI atau SIM CII.

Sebelumnya, Kepala Seksie (Kasie) Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan meski sudah berlaku, Perpol No. 5 Tahun 2021 ini masih tahap sosialisasi ke masyarakat selama enam bulan sejak ditetapkan sambil mempersiapkan berbagai sarana yang diperlukan. 

Seperti diketahui, pada 2016 wacana pengkategorian SIM C telah digulirkan saat Kakorlantas dijabat oleh Irjen (Pol) Condro Kirono. Dia mengatakan pengelompokkan SIM C untuk meningkat keselamatan bagi para pengendara motor. Saat itu, Korlantas mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.

“Perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda. Untuk keselamatan mereka juga,” ujar Condro, Senin (11/1/2016) silam.

Tags:

Berita Terkait