Begini Cara Mengajukan Permohonan Restitusi di Pengadilan
Utama

Begini Cara Mengajukan Permohonan Restitusi di Pengadilan

Permohonan restitusi kepada pengadilan selain diajukan melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum, dapat juga diajukan oleh Korban sebelum atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Dalam Pasal 4 Perma 1/2022 disebutkan korban berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, ganti kerugian bai materil maupun imateriil yang ditumbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau, kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan tetap diatur Pasal 8-10 Perma ini. Permohonan restitusi kepada pengadilan selain diajukan melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum, dapat juga diajukan oleh Korban.  

Dalam hal permohonan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohonan restitusi disertai keputusan LPSK mengenai besaran nilai restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan atau paling lambat sebelum penuntut umum membacakan tuntutan pidana.

Bila permohonan restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, penuntut umum wajib memuat permohonan ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permohonan ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.

Apabila korban tidak mengajukan permohonan restitusi dan korban dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, hakim memberitahukan hak korban untuk memperoleh restitusi yang dapat diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Permohonan dapat dicabut paling lambat sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Kemudian, penuntut umum mengajukan alat bukti di persidangan untuk membuktikan permohonan restitusi. Hakim memberikan kesempatan pada pemohon dan/atau LPSK untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti tambahan berdasarkan permintaan pemohon, LPSK dan/atau penuntut umum. Lalu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan restitusi dan mengajukan alat bukti.

Dalam hal restitusi akan dibayarkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuannya. Penuntut umum wajib mencantumkan permohonan restitusi dalam tuntutan pidana. Hakim memeriksa berkas permohonan restitusi dan memberikan penilaian hukum terhadap alat bukti yang diajukan di persidangan serta mempertimbangkannya dalam putusan.

Tags:

Berita Terkait