Begini Cara Bekerjanya Kode Etik Advokat Indonesia
Utama

Begini Cara Bekerjanya Kode Etik Advokat Indonesia

Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi advokat dalam menjalankan profesinya. Hukuman untuk pelanggaran kode etik mulai dari peringatan biasa sampai pemecatan dari organisasi profesi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi Said Damanik saat pembukaan PKPA bertema 'Kode Etik Profesi Advokat Indonesia Sesi I' yang diselenggarakan Hukumonline, Universitas Yarsi, dan DPN Peradi secara daring, Rabu (26/6/2024).
Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi Said Damanik saat pembukaan PKPA bertema 'Kode Etik Profesi Advokat Indonesia Sesi I' yang diselenggarakan Hukumonline, Universitas Yarsi, dan DPN Peradi secara daring, Rabu (26/6/2024).

Kode etik merupakan pedoman bagi advokat menjalankan profesinya. Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi Said Damanik menjelaskan Kode Etik Advokat Indonesia memandatkan advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile), dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, UU, dan Kode Etik.

Memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh pada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. “Nah, ini 4 K (Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan, dan Keterbukaan) sangat penting,” kata Said Damanik saat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bertema “Kode Etik Profesi Advokat Indonesia Sesi I” yang diselenggarakan Hukumonline, Universitas Yarsi, dan DPN Peradi secara daring, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:

Ia mengingatjan advokat selaku penegak hukum posisinya sejajar dengan instansi penegak hukum lain. Antar penegak hukum harus saling menghargai. Setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah profesi, yang pelaksanaannya diawasi Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap advokat tanpa melihat organisasi profesinya.

Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi. Selaras itu setiap advokat wajib bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat termasuk dirinya sendiri. Pelaksanaan kode etik advokat diawasi Dewan Kehormatan yang sekaligus berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap advokat yang melanggar kode etik.

Said mengingatkan advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan hanya untuk memperoleh imbalan materi, tapi juga mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Advokat menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri, tidak dipengaruhi siapapun dan wajib memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Advokat dapat diadukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yakni klien, advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, dan Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota. Pengaduan hanya terkait kode etik advokat.

Setelah menerima pengaduan tertulis serta bukti, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 14 hari kepada teradu. Kemudian paling lambat 21 hari teradu harus memberikan jawaban tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan. Dalam waktu 21 hari itu teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan serta memberi waktu 14 hari untuk memberikan keterangan tertulis.

Jika peringatan itu tak diindahkan dengan memberikan jawaban tertulis, teradu dianggap telah melepaskan hak jawab. “Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan,” kata pria yang menggeluti profesi advokat selama 37 tahun itu.

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat bukti dan keterangan saksi, Dewan Kehormatan dapat mengambil keputusan yang bentuknya 3 jenis. Pertama, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima. Kedua, menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu. Ketiga, menolak pengaduan dari teradu.

Keputusan Dewan Kehormatan itu memuat hukuman mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Lebih detail, Said menjelaskan hukuman berupa peringatan biasa dijatuhkan jika sifat pelanggarannya tidak berat. Peringatan keras untuk pelanggaran berat atau karena mengulang kembali pelanggaran kode etik dan tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dijatuhkan untuk pelanggaran berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau setelah mendapat sanksi peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik. Pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara itu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi diberikan untuk pelanggaran kode etik yang maksud dan tujuannya merusak citra dan martabat kehormatan profesi advokat.

“Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat,” ujar Said.

Memajukan profesi advokat

Dalam kesempatan tersebut, CEO Hukumonline Arkka Dhiratara merasa terhormat dan bangga dapat menyelenggarakan PKPA ini. Kegiatan ini bagian penting komitmen Hukumonline mendukung peningkatan profesi advokat di Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan berkualitas. Dia berterima kasih kepada DPN Peradi dan Universitas Yarsi, PKPA ini bisa terselenggara.

“Kerja sama ini menunjukan komitmen bersama memajukan profesi advokat di Indonesia. Semoga PKPA ini bermanfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan advokat di Indonesia,” ujarnya.

Hukumonline.com

CEO Hukumonline Arkka Dhiratara.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Mohammad Ryan Bakry mengaku bangga atas PKPA ini karena tidak mudah untuk menjaga kualitas dan keberlanjutannya. PKPA adalah bagian penting bagi advokat, sejalan komitmen Fakultas Hukum Universitas Yarsi untuk menjadi bagian penting dalam upaya pembangunan hukum nasional.

Hukumonline.com

Dekan FH Universitas Yarsi Mohammad Ryan Bakry.

“Advokat dituntut profesional dan tidak meninggalkan aspek teoritis sebagai pisau analisa dalam menghadapi masalah,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait