Begini Bunyi Keppres TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan
Terbaru

Begini Bunyi Keppres TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, anggotanya antara lain akademisi, pengamat, purnawirawan TNI/Polri, wakil ketua KPK 2015-2019, dan mantan pemain sepakbola tim nasional Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) No.19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Keppres itu menjelaskan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepakbola profesional Liga 1 Indonesia antara Arema vs Persebaya.

Peristiwa itu mengakibatkan setidaknya 125 korban meninggal dan lainnya luka-luka, sehingga menimbulkan duka cita mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia.

Keppres menyebut perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang. Serta memberikan keadilan bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut. Pertimbangan itu yang menjadi alasan pembentukan TGIPF Stadion Kanjuruhan Malang.

“TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” begitu kutipan poin Kedua Kerppres yang ditetapkan, Selasa 4 Oktober 2022 itu.

Susunan TGIPF terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Ketua; Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai Wakil Ketua, dan Nur Rochmad sebagai Sekretaris. Anggota tim terdiri dari 10 orang yang memiliki beragam latar belakang.

Pertama, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Prof Rhenald Kasali. Kedua, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Prof Sumaryanto. Ketiga, pengamat olahraga, Akmal Mahali. Keempat, pengamat sepakbola, Anton Sanjoyo. Kelima, mantan pengurus PSSI, Nugroho Setiawan. Keenam, Kepala BNPB 2019-2021 Letjen TNI (Purn) Doni Monardo. Ketujuh, Mayjen TNI (Purn) Suwarno. Delapan, Irjen Pol (Purn) Sri Handayani. Sembilan, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif. Sepuluh, mantan pemain tim sepak bola nasional Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto.

Ada 2 tugas TGIPF. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkapkan fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa stadion Kanjuruhan Malang. Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan lainnya.

Kewenangan TGIPF meliputi 4 hal. Pertama, melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan. Guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Kedua, mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketiga, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Keempat, melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

“TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas,” begitu bunyi poin Keenam Keppres.

Dalam menjalankan tugasnya, TGIPF wajib bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden. Juga menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi. Tim menyampaikan laporan akhir kepada Presiden. “Masa kerja TGIPF paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan,” begitu bunyi poin Kesembilan Keppres.

Tags:

Berita Terkait