Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022
Utama

Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022

Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP tahun 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854. Serikat buruh mengapresiasi revisi kenaikan UMP Jakarta 2022, kalangan pengusaha bersiap mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Setelah ditunggu-tunggu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhirnya mempublikasikan terbitnya aturan yang merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854 (naik Rp187.919). Jika dibandingkan UMP Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186, maka kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah direvisi sebanyak Rp225.668. Revisi kenaikan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Dalam konsideran menimbang beleid itu tidak mengutip PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Padahal sebelumnya sebagaimana Kepgub Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, Pasal 27 dan Pasal 29 PP No.36 Tahun 2021 disebut dalam konsideran menimbang. Dalam konsideran tersebut penetapan UMP Jakarta 2022 disebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli buruh agar tidak turun.

“Dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP tahun 2022,” begitu kutipan sebagian konsideran menimbang poin a Kepgub Jakarta No.1517 Tahun 2020 ini.

Dalam konsideran mengingat, Kepgub No.1517 Tahun 2021 menyebut 3 aturan yakni UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020. (Baca Juga: Apindo Mint Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2021)

Beleid yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 itu memuat 10 poin utama. Pertama, menetapkan UMP Tahun 2022 di Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan. Kedua, UMP Tahun 2022 berlaku sejak 1 Januari 2022 untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman uipah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Keenam, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ketujuh, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP Tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kedelapan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi; penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan. Manfaat itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Kesembilan, pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Kepgub No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kesepuluh, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menilai rencana Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2022 melanggar sedikitnya 3 pasal dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pertama, melanggar Pasal 26 yang mengatur formula penetapan upah minimum yang berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Hariyadi menyebut revisi UMP yang dilakukan Gubernur tidak mengikuti formula tersebut.

Kedua, Pasal 27, mengamanatkan penyesuaian UMP dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana formula yang diatur Pasal 26. Jika UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka Gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan atau tidak naik.

Ketiga, Pasal 29, yang mengatur penetapan UMP dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Menurut Hariyadi, revisi UMP Jakarta tahun 2022 dilakukan secara sepihak oleh Gubernur Jakarta. Revisi itu membuat tujuan upah minimum sebagai jaring pengaman akan sulit dilaksanakan. Pengusaha menggunakan jaring pengaman itu sebagai acuan dalam membuat struktur dan skala upah.

Jika upah minimum dijadikan sebagai upah rata-rata, Hariyadi menyebut pengusaha sulit menerapkan struktur dan skala upah karena ruang untuk menaikan upah diatas upah minimum menjadi kecil atau bahkan tidak ada. Hal ini akan menimbulkan risiko bagi pencari kerja baru karena pengusaha akan lebih memilih pekerja/buruh yang lebih pengalaman.

“Kami minta Menteri Ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh hukum ketenagakerjaan. Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh aturan,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara daring dan luring, Senin (20/12/2021).

Hariyadi mengatakan pihaknya akan menunggu terbitnya Keputusan Gubernur yang merevisi UMP Jakarta 2022. Setelah keputusan itu terbit Apindo DKI Jakarta akan mengkoordinasi proses gugatannya ke PTUN. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengusaha di Jakarta diimbau untuk tidak melaksanakan UMP DKI Jakarta hasil revisi.

Sebaliknya kalangan serikat buruh mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP Tahun 2022. Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai keputusan Gubernur Jakarta merevisi UMP sudah tepat dan menjadi titik kompromi. Dia menyebut sedikitnya ada 2 alasan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, Pasal 88C ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana disisipkan melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan Gubernur untuk menetapkan UMP.

Ketentuan pasal 88C ayat (1) itu menurut Timboel memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur untuk menetapkan UMP. “Dengan kewenangan itu Gubernur DKI Jakarta dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 yang sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen,” kata Timboel ketika dihubungi, Selasa (21/12/2021) kemarin.

Kedua, Pasal 26 ayat (2) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Mengacu data BPS, Timboel mencatat rata rata konsumsi per kapita Jakarta Rp2.336.429; rata-rata jumlah anggota keluarga 3,43 orang; dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di Jakarta sebanyak 1,44 orang. Dari variabel tersebut nilai batas atas UMP Jakarta sebesar Rp5.565.244 dan batas bawah Rp2.782.622.

Mengacu nilai batas atas dan batas bawah tersebut Timboel berpendapat revisi kenaikan UMP Jakarta menjadi 5,1 persen masih dalam rentang batas atas dan batas bawah sebagaimana dimandatkan dalam PP Pengupahan. “Ini artinya, tidak ada yang salah dengan revisi tersebut, dan Gubernur Jakarta sudah menetapkan nilai UMP 2022 sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait