Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Karo Humas dan Hukum MA Abdullah (kiri ke kanan) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini serta barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara perdata.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Karo Humas dan Hukum MA Abdullah (kiri ke kanan) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini serta barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara perdata.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Karo Humas dan Hukum MA Abdullah (kiri ke kanan) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan sebagai bagian fungsi penindakan KPK. Foto: RES