Begini Arah Pengaturan RUU Kejaksaan
Berita

Begini Arah Pengaturan RUU Kejaksaan

RUU Kejaksaan berfokus pada upaya penguatan kelembagaan yang merdeka termasuk di dalamnya penguatan tugas dan wewenang Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Di internal pemerintah sendiri, suatu RUU yang akan dibahas harus melewati tahapan penyusunan yang dimulai dari deskripsi konsepsi RUU, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan RUU, Panitia Antar Kementerian/Non Kementerian (PAK), pengharmonisasian RUU oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan yang terakhir penyampaian ke Presiden terkait penerbitan Surat Presiden (Surpres),” kata Benny menjelaskan.

Sebelumnya, pada awal Juli 2020 lalu, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2020. Ada penambahan 3 RUU baru; penggantian 2 RUU; dan 16 RUU dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 yang sebelumnya berjumlah 50 RUU. Kesepakatan itu diambil setelah masing-masing komisi memaparkan alasan dan kendala terhadap pembahasan RUU di depan sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan kesepakatan mengeluarkan 16 RUU dari daftar Prolegnas setelah melalui serangkatan rapat dengan komisi. Setelah itu dilanjutkan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hasilnya disepakati mengeluarkan 16 RUU dalam Prolegnas 2020. Dia memahami kendala yang dihadapi masing-masing komisi di DPR, sehingga mengeluarkan 16 RUU itu dalam Prolegnas 2020.

“Menyetujui untuk menyepakati pengurangan 16 RUU. RUU yang dikeluarkan itu bakal dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021,” ujar Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/7/2020) lalu. (Baca Juga: Kinerja Legislasi Lemah, Efektifkah Penyelesaian RUU Prolegnas?

Dalam raker ini, selain mengeluarkan 16 RUU itu, juga memasukan penambahan 3 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2020. Seperti RUU tentang Jabatan Hakim (usulan DPR dan pemerintah); revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (usulan DPR dan pemerintah); dan revisi UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (usulan pemerintah).

Tags:

Berita Terkait