Desakan berbagai elemen masyarakat sipil agar pemerintah membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat respons dari pemerintah. Pemerintah beralasan belum dibukanya draf RKUHP yang terbaru kepada publik lantaran ada proses yang harus dihormati.
“Bukannya kami tidak mau membuka draf RKUHP terbaru ke publik. Tapi ini ada proses yang harus kita hormati bersama,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat berdiskusi dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta, Kamis (23/6/2022) kemarin.
Dia mengaku saat memimpin tim pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hamper setiap hari malam “diteror” permintaan draf RUU TPKS. Padahal semua pihak paham, sebelum pemerintah secara resmi menyerahkan draf ke DPR belum dapat dibuka ke publik. Sama halnya dengan draf RKUHP terbaru pun diterapkan hal yang sama.
“Sampai hari ini, Tim Pemerintah masih membaca ulang, kita tidak mau apa yang pernah terjadi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja itu terulang. Malu, ini ada puluhan guru besar hukum pidana, lalu tidak membaca secara teliti, malu kita,” ujarnya.
Baca Juga:
- Resah, Akademisi Lintas Kampus Bersatu Gelar Konsultasi RKUHP 2022
- PSHK Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Terbaru!
- Babak Baru, Begini Penjelasan 14 Isu Krusial RKUHP
Atas dasar itu, Tim Perumus dan Penyusun RKUHP dari pemerintah masih membaca ulang secara teliti terhadap draf RKUHP terbaru sebelum diserahkan ke DPR. Dia khawatir bila masih terdapat kekurangan dari aspek redaksional dan materi muatan diserahkan ke DPR, malah berujung cibiran dari publik.
“Kita pemerintah maju kena, mundur kena. Saya paham dari (posisi, red) pemerintah, bertindak benar saja salah, apalagi salah. Jadi mohon bersabar, bukan kita tidak mau membuka ke publik,” tegasnya.