Begini Alasan MK Tolak Pasal Obstruction of Justice
Berita

Begini Alasan MK Tolak Pasal Obstruction of Justice

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor bersifat dan berlaku umum, bukan ditujukan kelompok tertentu, termasuk Advokat. Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan itu bukan terletak pada ‘kepentingan pembelaan Klien’, melainkan pada ‘itikad baik’.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Penarikan kembali

Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara Nomor 8/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) beralasan menurut hukum. “Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi lainnya.

 

Dalam permohonannya, para Pemohon melalui kuasa hukum Victor Santoso Tandiasa menyampaikan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (2), serta Pasal 28G UUD 1945.

 

Menurut para Pemohon, pasal a quo telah bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945 karena Indonesia sebagai negara hukum  yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, dan berkeadilan. Kemudian kekuasaan kehakiman yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab tersebut memerlukan advokat yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab menegakkan hukum perlu dijamin dan dilindungi oleh UU demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.

 

Namun, pada sidang perbaikan permohonan pihaknya menyatakan menarik permohonan dengan alasan permohonan yang diajukan, baik secara pasal mapun substansi permohonan sama dengan permohonan perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018. Dengan demikian, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian UU a quo.

Tags:

Berita Terkait