Begini Alasan MK Tolak Pasal Obstruction of Justice
Berita

Begini Alasan MK Tolak Pasal Obstruction of Justice

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor bersifat dan berlaku umum, bukan ditujukan kelompok tertentu, termasuk Advokat. Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan itu bukan terletak pada ‘kepentingan pembelaan Klien’, melainkan pada ‘itikad baik’.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara terkait hak imunitas advokat, Palguna menjelaskan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak menghilangkan hak imunitas Advokat. Pasal 16 Undang-Undang Advokat (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003) yang dirujuk Pemohon sebagai landasan dalil ini berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”

 

“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini bukan terletak pada ‘kepentingan pembelaan Klien’, melainkan pada ‘itikad baik’,” dalih Mahkamah.

 

Artinya, lanjut Palguna, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi. Sehingga, jika dihubungkan dengan norma Pasal 21 UU PTPK, seorang Advokat yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang dibelanya jelas tidak dapat dikatakan memiliki itikad baik.

 

“Karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud,” papar Palguna.

 

Sedangkan terhadap dalil Pemohon yang menyatakan ketiadaan tolok ukur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dapat membuat penegak hukum bertindak sewenang-wenang. Bahkan, menjadikannya alat politik untuk mengkriminalisasi Advokat. Palguna menerangkan karena ketiadaan tolok ukur dalam Pasal 21 UU tersebut telah ternyata tidak terbukti, maka dalil Pemohon a quo dengan sendirinya menjadi kehilangan landasan argumentasinya.

 

Menurut Mahkamah, tolok ukur dimaksud sudah sangat jelas yaitu adanya unsur kesengajaan (dalam Pasal 21 UU PTPK), sehingga andaipun dihubungkan dengan keberadaan hak imunitas Advokat, Pasal 16 UU Advokat pun telah jelas memberikan tolok ukur bahwa hak imunitas hilang ketika tidak ada itikad baik.

 

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah menjadi terang bahwa sama sekali tidak terdapat alasan untuk menyatakan Pasal 21 UU PTPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna.

Tags:

Berita Terkait