Begini Alasan KPK Batal Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri
Terbaru

Begini Alasan KPK Batal Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri

Hasil rapat pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK menilai kasus yang menyandung Firli tidak terkait dengan tugas dan wewenang sebagai insan KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Firli Bahuri. Foto: RES
Firli Bahuri. Foto: RES

Harapan Firli Bahuri mendapat bantuan hukum dari instansi tempatnya bernaung akibat status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan akhirnya kandas sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengurungkan niatnya memberikan bantuan hukum terhadap mantan orang nomor satu di lembaga antirasuah. Lantas apa yang menjadi penyebab batalnya pemberian bantuan hukum tersebut?.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  menegaskan pimpinan KPK telah bersepakat tidak memberikan bantuan hukum di tingkat penyidikan perkara yang menyandung Firli Bahuri yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Keputusan itu diambil secara bulat setelah pimpinan KPK menggelar rapat internal bersama pejabat struktural dan biro hukum KPK.

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/11/2023) sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam rapat pimpinan, membahas perkembangan penyidikan kasus yang menjerat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Kesimpulan dari rapat pimpinan tersebut menilai kasus yang menyandung Firli tidak terkait dengan tugas dan wewenang sebagai insan KPK. Selain itu, dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ternyata tidak terkait dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah yang mengatur soal hak, keuangan, kedudukan, protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.

“Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” imbuhnya.

Pria yang berlatarbelakang jaksa itu tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku. Sebagai penegakan hukum, menurut Ali KPK tak akan menabrak hukum. Sebaliknya bakal patuh dan tegak lurus dengan aturan yang berlaku.


“Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani berpandangan pimpinan KPK memang semestinya tidak memberikan bantuan hukum terhadap insan KPK yang tersandung kasus korupsi, bukan perkara tindak pidana lainnya. Baginya menjadi anomali bila KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi memberikan bantuan hukum terhadap  insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi jika yang bersangkutan (Firli, red) berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri,” ujarnya dikutip dari akun X resmi @arsul_sani.

Tags:

Berita Terkait