Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono
Utama

Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono

Kewajiban bantuan hukum pro bono melekat pada tiap individu advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Pemberian bantuan hukum cuma-Cuma (pro bono) bagi profesi advokat ternyata berbeda dengan bantuan hukum yang dibiayai oleh negara dan bantuan hukum sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility–CSR). Hal ini dijelaskan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) “Rumah Bersama Advokat”, Luhut M.P. Pangaribuan kepada hukumonline, Senin (9/7).

 

Memberikan bantuan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono dinyatakan wajib oleh UU No.18 Tahun 2003 (UU Advokat) bagi profesi ini. Ketentuan lebih lanjut bahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP Pro Bono). Peradi juga sudah menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

 

Sayangnya, pelaksanaan kewajiban profesi ini masih dirasakan belum efektif oleh kalangan advokat sendiri. Beberapa bulan lalu Luhut menggelar Konsultasi Penyusunan Panduan Pro Bono untuk merampungkan buku Panduan Pro Bono. Hasilnya, banyak catatan evaluasi soal ketidakjelasan pelaksanaan pro bono.

 

Baca: Ditunggu!! Buku Panduan Pro Bono untuk Advokat

 

Hal mendasar yang perlu diingat baik-baik para advokat Indonesia bahwa bantuan hukum cuma-cuma yang bisa disebut pro bono memiliki kriteria tersendiri. Harus dibedakan antara pro bono dengan program bantuan hukum (legal aid) lainnya. Luhut menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang berbeda.

 

“Pro bono itu value system yang peduli terhadap yang membutuhkan, bukan sebagai derma. Jadi dari dalam diri advokat itu, bukan dari luar dirinya,” kata Luhut menjelaskan.

 

Setidaknya, ada tiga cara bagi pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Pertama, bantuan hukum pro bono dari advokat.

 

Hukumonline.com

Dalam Peraturan Peradi 1/2010 tersebut disebut bahwa setiap advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum pro bono 50 jam per tahun. Menurut Luhut, kewajiban pro bono ini adalah kekhasan dari profesi advokat sehingga disebut sebagai jabatan hormat, (officium nobile).

 

Lalu bagaimana dengan para advokat yang sehari-hari bekerja memberikan bantuan hukum di berbagai organisasi bantuan hukum? “Melakukan bantuan hukum tidak dihitung dalam pro bono. Kecuali dalam kantor bantuan hukum ada yang bersedia melakukan pro bono,” kata Luhut.

 

Menurut Luhut, dalam buku Panduan Pro Bono akan ditegaskan perbedaan spesifik pro bono dengan program bantuan hukum (legal aid) lainnya. Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.

 

Dalam rancangan buku Panduan Pro Bono yang diperoleh hukumonline, tertera uraian soal bantuan hukum sebagai kebijakan Pemerintah. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan berdasarkan hak konstitusional. Antara lain tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

(Baca juga: Kontribusi untuk Almamater, Iluni FH UI Teken MoU Bantuan Hukum Pro Bono)

 

Di samping itu hak atas bantuan hukum diterima secara universal dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights—ICCPR). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait bantuan hukum yaitu kepentingan-kepentingan keadilan dan tidak mampu membayar advokat.

 

Pengaturan bantuan hukum tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), PP No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP Bantuan Hukum), dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Hukumonline.com

Pemberian bantuan hukum ini dalam pelaksanaannya dibiayai atau disubsidi oleh negara baik melalui anggaran Kementerian Hukum dan HAM maupun anggaran Mahkamah Agung.

 

Oleh karena itu, Luhut mengatakan bahwa advokat yang menangani perkara di  organisasi bantuan hukum atau Posbakum tidak dihitung dalam pro bono. Begitu pula bagi advokat yang memberikan bantuan hukum pada pencari keadilan dengan pendanaan CSR juga belum dikatakan sebagai bentuk pro bono.

 

“Ya tidak dihitung karena melakukan bantuan hukum itu bukan datang dari dirinya, tapi karena orang lain. Apalagi kalau dapat imbalan apakah itu uang atau penghargaan yang lain,” ujarnya.

 

Advokat Patra M. Zen yang pernah bergiat dalam jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengakui bahwa konsep pro bono di Indonesia berbeda dengan di negara lain. “Di beberapa negara lain tidak dibedakan antara pro bono dengan bantuan hukum, tapi di Indonesia, dalam aturan dan praktik dibedakan,” katanya kepada hukumonline.

 

Patra yang menjadi salah satu perumus UU Bantuan Hukum mengatakan bahwa rujukan soal pro bono adalah UU Advokat sedangkan pemberian bantuan hukum mengacu UU Bantuan Hukum. Perbedaan berikutnya, pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun organisasi kemasyarakatan dengan program bantuan hukum. Mereka tunduk pada kriteria dan syarat pada UU Bantuan Hukum. “Pro bono kewajibannya melekat pada individu (advokat-red.),” kata Patra.

 

Terlepas dari perbedaan konsep ini, Patra mengatakan bahwa yang menjadi isu penting adalah memperluas akses kepada keadilan bagi masyarakat miskin. Sehingga tak hanya menjadi kepedulian atau tugas yang dibebankan kepada para advokat di organisasi bantuan hukum. “Jadi semua advokat melekat kewajiban untuk ikut memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

 

Dengan disusunnya buku Panduan Pro Bono, Patra berharap panduan operasional untuk membantu masyarakat miskin pencari keadilan bisa diselenggarakan dengan lebih terukur, disiplin, dan efektif semaksimal mungkin.

 

Tags:

Berita Terkait