Beda Sikap KPK Atas Putusan Kakak-Beradik Terdakwa Korupsi
Berita

Beda Sikap KPK Atas Putusan Kakak-Beradik Terdakwa Korupsi

Salah satu terdakwa merupakan residivis.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Billy Sindoro. Foto: RES
Billy Sindoro. Foto: RES

Kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini acapkali melibatkan sebuah keluarga seperti suami-istri atau orang tua dan anak. Contohnya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra atau yang akrab disapa ADP, ditangkap KPK bersama ayahnya, Asrun. Sang ayah adalah mantan Wali Kota Kendari.

 

Lalu ada mantan anggota Komisi XI DPR, Aditya Anugrah, memberikan suap kepada Hakim Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan. Marlina adalah orang tua Aditya.

 

Satu contoh lagi adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus penyuapan. Ia diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chairi Wardana menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak, Provinsi Banten.

 

Mayoritas dari perkara itu mereka memberi/menerima suap secara bersama-sama ataupun mengulangi perbuatan korupsi yang pernah dilakukan orang tuanya. Tetapi ada juga perkara yang telah diputus majelis hakim melibatkan anggota keluarga. Dalam hal ini kakak-beradik tersangkut kasus berbeda latarbelakang, dan keduanya terbukti menyuap.

 

Eddy dan Billy Sindoro, kakak-beradik ini didakwa memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan jabatannya. Keduanya divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan perbuatannya yang dituduhkan penuntut umum.

 

Bedanya Billy dipersalahkan karena menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan perizinan proyek pembangunan apartemen Meikarta. Sebaliknya Eddy dipersalahkan karena menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution terkait perkara perdata yang sedang diproses di pengadilan.

 

Perbedaan lainnya, Billy divonis bersalah majelis hakim selama 3,5 tahun penjara, padahal ia merupakan residivis dan pernah divonis bersalah menyuap anggota KPPU M. Iqbal. Sementara kakaknya, Eddy Sindoro divonis sedikit lebih lama yaitu 4 tahun meskipun baru kali ini terbukti melakukan penyuapan.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan Billy. Menurutnya pidana penjara yang diberikan kepada Billy dianggap belum memenuhi unsur keadilan karena terdakwa merupakan residivis kasus korupsi. "Karena kami pandang putusan belum proporsional dan kami mencermati dan kami harap menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy sebelumnya pernah diproses di kasus tindak pidana korupsi oleh kpk sehingga kami harap ini jadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Febri beberapa waktu lalu.

 

(Baca juga: Seluk Beluk Residivis)

 

Berbeda dengan Eddy Sindoro. KPK menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Febri beralasan putusan tersebut telah proporsional dengan tuntutan penuntut umum. 

 

"Selain itu fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," terang Febri.

 

(Baca juga: Terkait Penyuapan Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun)

 

Ervin Lubis, kuasa hukum Billy saat dihubungi hukumonline menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada klien. Meskipun begitu, pihaknya juga akan mempersiapkan kontra memori banding apabila KPK memang ingin menguji kembali putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

 

"Mohon maaf untuk lebih jelasnya dapat dikonfirmasikan lebih lanjut kepada pihak Pengadilan Tipikor Bandung terima kasih. Apabila dimasukkan memori banding tentunya akan ada kontra memori banding," ujarnya.

 

Arman Hanis, kuasa hukum Eddy Sindoro menghormati putusan KPK yang tidak mengajukan banding. "Tim Penasihat Hukum dan ES (Eddy Sindoro) sendiri menghormati keputusan KPK yang tidak mengajukan banding dan kami hanya menunggu eksekusi pelaksanaan putusan," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait