Beda Persepsi Investment Agreement Pangkal Sengketa Kepemilikan TPI
Berita

Beda Persepsi Investment Agreement Pangkal Sengketa Kepemilikan TPI

Tutut juga terlambat merespon opsi yang ditawarkan Hary Tanoe.

CR-9
Bacaan 2 Menit
Beda perspsi Investment Agreement Pangkal sengketa <br> kepemilikan TPI. Foto: Sgp
Beda perspsi Investment Agreement Pangkal sengketa <br> kepemilikan TPI. Foto: Sgp

Kisruh kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ternyata berawal dari ketidaksepahaman Siti Hardijanti Rukmana dan Hary Tanoesoedibjo tentang materi perjanjian kerjasama investasi (investment agreement). Tutut menganggap, isi perjanjian itu hanyalah bantuan penyelesaian utang TPI dari Hary Tanoe. Sementara Hary Tanoe mengartikan perjanjian itu juga berarti pembelian saham TPI sebesar 75 persen.

 

Hal ini terungkap pada perdebatan pengacara Tutut, Harry Ponto yang akrab disapa Harpon dengan pengacara Hary Tanoe, Andi Simangunsong dalam sebuah dialog di Jakarta, Sabtu (24/7).

 

Harpon mengatakan bahwa isi investment agreement antara Tutut dan Hary Tanoe hanya pemberian bantuan untuk penyelesaian utang. Mengenai pengalihan 75 persen saham TPI ke Hary Tanoe, Harpon menegaskan baru akan dibicarakan jika penyelesaian utang TPI sudah rampung. “Bantu selesaikan utangnya, baru kita duduk bersama membicarakan kepemilikan saham. Begitu perjanjiannya,” tegasnya.

 

Menurut Harpon, tidak benar bahwa bantuan penyelesaian utang TPI oleh Hary Tanoe secara langsung mengalihkan kepemilikan saham padanya. Meski utang TPI sudah dilunasi, bukan berarti 75 persen kepemilikan saham TPI beralih ke Hary Tanoe. “Perjanjiannya tidak begitu. Itu tidak otomatis,” tolaknya.

 

Harpon juga meragukan pemenuhan jumlah AS$55 juta. Menurut perhitungannya, Hary Tanoe tidak benar-benar mengeluarkan uang sejumlah itu untuk menyelesaikan utang TPI.

 

“Harus dikonfirmasi lagi, apakah benar sampai AS$55 juta. Soalnya perhitungan kita tidak sampai segitu,” katanya.

Tags: