Beda Hasil Sidak Kemenkumham dan Ombudsman di Rutan KPK
Berita

Beda Hasil Sidak Kemenkumham dan Ombudsman di Rutan KPK

Kemenkumham anggap Rutan KPK layak huni. Ombudsman melancarkan kritik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Adrianus juga memberi masukan mengenai toilet yang seharusnya bersifat permanen dan lokasi Rutan agar tidak mengganggu penduduk sekitar. Ombudsman diketahui sempat melakukan sidak pada saat libur lebaran tetapi sempat tidak diizinkan masuk karena menunggu koordinasi dengan pimpinan. “Kami usulkan jangan dibuat portable tetapi permanen, juga perlu dibuat lahan parkir yang tidak mengganggu penduduk. Kami juga kritisi tentang kendali KPK yang tinggi sekali, panjang sekali sehingga tidak membuat petugas bisa ambil keputusan secara cepat,” pungkasnya.

 

(Baca juga: Penahanan dalam RKUHAP Diusulkan Perlu Uji Akuntabilitas)

 

Dilansir dari laman resmi KPK, Rutan Kelas 1 Cabang KPK (Rutan KPK) berkapasitas 37 tahanan, berlokasi di bagian belakang gedung Merah Putih KPK. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan pembangunan Rutan itu didasarkan kepada SK menteri Hukum dan HAM tentang Tempat Tahanan pada KPK sebagai Cabang Rutan. “Yang kami bangun sudah memenuhi spesifikasi teknis gedung dan syarat Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

 

Sekretaris Jenderal KPK kala itu R. Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan spesifikasi utama bangunan berada di atas lahan 839,4 meter persegi. Para tahanan ditempatkan di lantai dasar dan lantai mezzanine.

 

Ada beberapa fasilitas disediakan di Rutan KPK seperti area ruang tunggu tahanan, fasilitas tahanan, sel isolasi, sel tahanan berkapasitas 3 dan 5 orang. Ada juga ruang bersama tahanan, tempat olah raga, dan ruang poliklinik.

 

Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan cabang Rutan KPK adalah salah satu cabang di luar Kementerian. Ada juga Rutan di Mako Broimob, Polda Metro Jaya, Ditjen Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. “Aturan juga harus sesuai rutan induknya,” kata Bambang.

 

Selama ini Kemenkumham selalu melakukan pendampingan dan supervise penerapan aturan Rutan meskipun Sistem Database Pemasyarakatan sudah dibangun. Petugas bida memonitor perkembangan yang terjadi di Rutan. “Bisa termonitor dari Ditjen Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta Timur,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait