Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin
Terbaru

Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin

Banyak istilah yang belum dipahami oleh masyarakat terkait korupsi. Di antara istilah-istilah yang sering tertukar adalah suap, gratifikasi, pemerasan, dan uang pelicin. Walau berbeda, namun keempat istilah ini sama-sama bentuk korupsi yang diatur hukumannya dalam undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin
Hukumonline

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa adalah karena daya rusaknya yang besar. Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Edukasi soal antikorupsi telah gencar dilakukan KPK sebagai bagian dari trisula pemberantasan korupsi. Namun masih banyak istilah yang belum dipahami oleh masyarakat terkait korupsi. Di antara istilah-istilah yang sering tertukar adalah suap, gratifikasi, pemerasan, dan uang pelicin.

Walau berbeda, namun keempat istilah ini sama-sama bentuk korupsi yang diatur hukumannya dalam undang-undang. Apapun bentuknya, korupsi adalah sebuah kejahatan yang bisa merugikan negara dan masyarakat. 

Baca Juga:

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk. Dari 30 bentuk tersebut, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

Dari ketujuh jenis itu suap, pemerasan, dan gratifikasi berada di kategori berbeda dengan pengertian yang berbeda pula. Uang pelicin masuk dalam kategori suap menyuap. Perbedaan istilah-istilah tersebut bisa dilihat dari waktu, tujuan, pelaku, dan intensinya. Perbedaan dari sisi pelaku bisa dilihat pada istilah suap dan pemerasan.

Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Sebaliknya, pemerasan terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait