Kapal barang tidak berjalan menurut jadwal seperti kereta api atau bis. Kapal yang bersangkutan mungkin baru sandar lagi di pelabuhan yang sama setelah satu bulan, bahkan bisa lebih. Kalau setelah tanggal jadwal kapal itu lewat, debitur masih harus disomir, maka tenggang waktu yang diberikan harus sama dengan yang dibutuhkan bagi kapal itu untuk datang sandar lagi di pelabuhan semula, karena dalam perjanjian disepakati untuk peng-kapalan dengan kapal tertentu. Debitur tahu atau paling tidak seharusnya tahu, bahwa penyebutan nama kapal dan tanggal pengapalan merupakan faktor penting sekali bagi kreditur. Kiranya patut, kalau dalam peristiwa demikian penyebutan waktu dalam perjanjian harus dianggap sebagai batas akhir, sehingga debitur harus dianggap telah wanprestasi dengan lewatnya waktu itu.
Dengan demikian, apakah atas penyebutan suatu waktu dalam perjanjian harus ditafsirkan sebagai batas akhir atau bukan, ditentukan oleh fakta, peristiwa dan keadaan yang ada disekitar perjanjian itu. Kalau dalam perjanjian sewa menyewa telah disepakati, bahwa penyewa akan datang masuk dan menikmati rumah sewa pada suatu hari tertentu, maka kalau pada hari itu pemilik belum menyiapkan rumah agar penyewa bisa masuk rumah sewa, maka kiranya penyewa tidak perlu melancarkan somasi, karena bisa dibayangkan, mungkin calon penyewa pada hari yang ditentukan sudah datang dengan truk membawa semua perkakas rumah tangganya, mungkin sudah melepaskan rumah sewa yang lama, lalu apa ia masih perlu mensomir pemilik agar menyiapkan rumah sewanya ? Kiranya patut, kalau dengan lewatnya hari penyerahan yang disepakati, pemilik sudah berada dalam keadaan lalai. Dengan perkataan lalai, dalam peristiwa seperti itu, ketetapan waktu merupakan termijn batal. Bukankah ketentuan waktu disini harus ditafsirkan untuk keuntungannya penyewa? Dengan pendapat seperti itu kita tidak sendirian, sebab HR juga pernah mengemukakan pendapatnya seperti itu (HR 30 April 1915, NJ. 1915, 915).
(bersambung)
Purwokerto, 17 Agustus 2010
--------
*) Penulis adalah pengamat hukum.
------------------------------------------
Catatan singkatan
Hof = Hooggerechthof = Pengadilan tingkat banding di Negeri Belanda
H.R. = Hoge Raad = Pengadilan Tertinggi di Belanda
W.P.N.R. = Weekblad voor Privaatrecht, Notaris ambt en Registratie = Majalah hukum Privaat, Jabatan Notaris dan Pendaftaran
--------------------------------
HgH Batavia, 17 April 1930, dimuat dalam T. 132 : 201.
HR, 30 April 1915, NJ. 1915, 915
Hof Amsterdam, 7 April 1919, NJ. 1920, 145, dalam WPNR 2662, 1921
HR, 11 Januari 1934, NJ. 1934, 310 ).