Bebas Murni atau Tidak Murni Sudah Tak Relevan
Berita

Bebas Murni atau Tidak Murni Sudah Tak Relevan

Kebebasan hakim memutus tetap harus ada dalam koridor hukum.

MYS
Bacaan 2 Menit
Bebas Murni atau Tidak Murni Sudah Tak Relevan
Hukumonline

Mahkamah Agung sudah mengubah format pengajuan kasasi. Tak ada lagi permohonan kasasi yang dinyatakan tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk (NO) hanya karena sebelumnya terdakwa divonis bebas. Semua putusan bebas bisa dikasasi. Hakim agung tak lagi mempertimbangkan apakah putusan judex facti bebas murni atau bebas tidak murni.

Hakim agung Artidjo Alkostar mengatakan bebas murni atau tidak murni sudah tidak relevan lagi dipertimbangkan karena semua vonis bebas boleh dikasasi. “Tidak ada lagi perbedaan putusan bebas murni atau tidak murni,” kata Artidjo, di Jakarta (24/10).

Pasal 244 KUHAP mengatur terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap semua putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas. Rumusan Pasal 244 KUHAP ini sudah diterobos dalam praktek melalui contra legem. Yurisprudensi awal yang mengukuhkan penerobosan itu adalah putusan MA No.275 K/Pid/1983, yakni kasus vonis bebas Natalegawa yang dikasasi jaksa. Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa berdasarkan argumentasi murni tidaknya putusan bebas.

Sejak saat itu, praktek hukum acara Indonesia mengenal istilah putusan bebas murni atau tidak murni. Kalau vonis bebas benar-benar murni, kasasi jaksa biasanya dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Misalnya, kesalahan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak didukung sama sekali oleh alat bukti yang cukup.

M. Yahya Harahap, dalam bukunya ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, menyebut putusan bebas tidak murni  sebagai pembebasan yang terselubung (verkapte vrijspraak). Suatu putusan bebas disebut tidak murni jika vonis bebas didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan. Atau, apabila dalam menjatuhkan putusan, majelis telah melampaui wewenangnya.

Melampaui wewenang, baik mengenai kompetensi maupun memasukkan pertimbangan non-yuridis, seringkali berlindung di balik kebebasan dan kemandirian hakim. Padahal, menurut Shinta Agustina, dosen hukum acara Universitas Andalas Padang, kebebasan hakim tak bisa digunakan semaunya. Termasuk membebaskan terdakwa tanpa argumentasi yang kuat. “Kebebasan hakim itu tetap harus dalam koridor hukum,” ujar Shinta dalam diskusi yang diselenggarakan LeIP, Kamis (24/10) pekan lalu.

Perubahan format kasasi atas vonis bebas di Mahkamah Agung bukan tanpa dasar. Seperti disebut Artidjo, perubahan itu dilakukan untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi pada Maret lalu. Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ dalam Pasal 244 KUHAP. Putusan ini diambil Mahkamah Konstitusi guna menjamin kepastian hukum.

Tags: