Bea Materai Tanggung Jawab Nasabah
Kasus Tagihan Kartu Kredit:

Bea Materai Tanggung Jawab Nasabah

Citibank berpendapat nasabah yang wajib membayar bea materai dalam lembar penagihan. Sebab lembar penagihan itu bisa menjadi bukti buat nasabah.

Mon/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Hagus berpendapat pihak yang menerima manfaat dari dokumen lembar penagihan kartu kredit adalah bank yang menerbitkan kartu kredit itu. Citibank dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena membebankan bea materai.

 

Selain menggugat Citibank, Hagus juga menggugat PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Danamon cabang Matraman dan PT Bank Danamon cabang Karawang masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III. Bank Indonesia juga ditarik dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat IV.

 

Dalam gugatannya, Hagus menuntut ganti rugi materil sebesar Rp1.200.384.000 kepada Citibank. Ganti rugi itu terdiri dari kerugian tak mendapat kredit dari para turut tergugat sebesar Rp1,2 miliar ditambah dengan bea meterai sejak Mei 2000 hingga September 2005 sebesar Rp384 ribu. Untuk kerugian immateril, Hagus mematok angka sebesar Rp10 miliar.

 

Penggugat Lalai

Citibank menilai Hagus lalai dalam membayar tagihan kartu kredit. Padahal Citibank berkali-kali memberi peringatan. Hal itu sudah cukup menjadi alasan pembatalan kartu kredit Hagus dan bahkan penyelesaian perkara di pengadilan. Karena itu, secara administratif perbankan, Citibank memasukan status kolektabilitas Hagus dalam kategori macet ke Bank Indonesia.

 

Citibank selaku bank umum wajib menyampaikan laporan debitur setiap bulan kepada Bank Indonesia dalam rangka sistem informasi debitur. Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/8/PBI/2006 tanggal 24 Januari 2005. Laporan itu dilakukan secara berkala, tidak hanya saat kredit macet. Citibank tidak wajib memberitahukan perubahan status kolektabilitas nasabah kepada Hagus dari waktu ke waktu  secara pribadi.

 

Status kolektabilitas itu berguna untuk melakukan analisis pemberian kredit kepada seorang nasabah. Pencantuman kolektabilitas macet tidak berarti bank pemberi kredit akan menolak permohonan kredit secara otomatis. Citibank menolak dalil Hagus yang menyatakan penolakan Rabobank dan Bank Danamon lantaran pencantuman kolektabilitas macet. Kesalahan Hagus sendiri yang lalai membayar, ujar kuasa hukum dalam jawabannya.

 

Pengenaan denda dan bunga atas tagihan merupakan hal logis dan sesuai dengan bisnis bank. Sebab Citibank harus membayarkan terlebih dahulu bea materai tersebut ke negara. Hal itu dianggap sebagai utang kepada Citibank.

 

Citibank malah mengajukan gugatan balik untuk menagih tunggakan tagihan dua kartu kredit yang belum dibayar Hagus. Jumlah tagihan kartu kredit Visa Citibank yang harus dibayar sebesar Rp3,8 juta dan Kartu Kredit Mastercard sebesar Rp3,1 juta. Tagihan itu tidak hanya tagihan bea materai dan bunga. 

Tags: