BCA Kembali Digugat Nasabah
Berita

BCA Kembali Digugat Nasabah

Lantaran uang tabungan nasabah berkurang sedikit demi sedikit.

HRS
Bacaan 2 Menit
BCA Kembali Digugat Nasabah
Hukumonline

Masih ingat dengan gugatan yang diajukan wartawan senior Kemala Atmodjo? Ya, Kemala Atmodjo berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menyatakan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan mesin temuan Luther George Simjian dan dikembangkan John Shepherd-Barron, yakni automated teller machine (ATM). Gara-gara ATM rusak, uang Kemala hilang sejumlah Rp1,25 juta. Akhirnya, BCA diminta majelis membayar ganti kerugian senilai Rp501,25 juta.

Salah satu nasabah BCA, Johanna Susyanti juga mengalami kejadian yang sama. Johanna kehilangan uang lantaran mesin penarik uang otomatis BCA. Namun, raibnya uang Johanna bukan karena mesin ATM yang error, tetapi berkurang sedikit demi sedikit tanpa diketahui dirinya.

Kisahnya, Johanna memiliki tabungan di BCA dengan saldo per 10 Mei 2012 sejumlah Rp10,175 juta. Sebagai nasabah, ia diberikan kartu ATM BCA beserta nomor personal indentification number (PIN).

Selama memegang ATM, Johanna berani memastikan kartu tersebut tidak pernah berpindah tangan atau hilang. Bahkan, suaminya sendiri tidak mengetahui nomor PIN ATM dirinya.

Raibnya uang tabungan baru diketahui Johanna pada 31 Mei 2012. Ketika itu, Johanna hendak melakukan transaksi pembayaran debit BCA sejumlah Rp6juta untuk pembelian telepon genggam. Namun, transaksi tersebut ditolak.

Merasa heran, Johanna langsung melakukan pengecekan saldo. Rupanya, saldo Johanna tersisa Rp55,7 ribu. Mengetahui hal ini, Johanna langsung ke customer service BCA. Berdasarkan keterangan CS BCA, diketahui kalau telah terjadi penarikan tunai sebanyak 10 kali. Sembilan kali sejumlah Rp1 juta dan 1 kali sejumlah Rp900 ribu. Penarikan dilakukan lewat ATM Bank Mega pada 23 Mei 2012.

CS BCA juga menyarankan untuk menghubungi Halo BCA. Saat itu juga Johanna menghubungi Halo BCA. Ternyata, pencetakan transaksi menunjukkan dengan jelas transaksi-transaksi tersebut.

Atas kejadian ini, Johanna selalu proaktif untuk menyelesaikan persoalan. Namun, BCA terlihat lepas tangan. Terlihat dari surat BCA tertanggal 8 Juni 2012. Surat tersebut menyatakan bahwa transaksi dilakukan dengan menggunakan PIN Johanna.

“Surat BCA cenderung menuduh seolah-olah penggugat lah yang melakukan transaksi tersebut,” tulis kuasa hukum Johanna, Sardianto Tambunan dalam berkas gugatannya, Rabu (4/9).

Johanna merasa stres dan terhina karena merasa tertuduh. Padahal, ia sama sekali tidak mengetahui ada transaksi-transaksi tersebut. Kartu ATM-nya juga tidak pernah hilang atau berpindah tangan ke orang lain, termasuk suaminya.

Kemudian, pada 4 Juli 2012, Johanna diminta Halo BCA ke kantor pusat Bank Mega, Jakarta Selatan. Di Bank Mega, Johanna diperlihatkan rekaman gambar yang terekam di CCTV ATM Bank Mega yang terletak di Cilandak Town Square (CITOS). Rekaman tersebut menunjukkan ada seorang lelaki yang tak dikenal Johanna. Lelaki inilah yang melakukan penarikan tunai sebanyak 10 kali.

Melalui rekaman tersebut, terbukti dengan jelas bahwa bukan Johanna yang melakukan penarikan. Meski pelaku akhirnya diketahui, BCA tetap tak mau mengganti uang penggugat. Padahal, insiden ini seharusnya  tidak akan terjadi jika BCA tidak membiarkan penarikan tunai tersebut.

BCA seharusnya melindungi uang yang dipercayakan nasabahnya untuk disimpan di BCA dari orang-orang yang tak bertanggung jawab. Untuk itu, BCA telah melanggar ketentuan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Atas hal ini, penggugat meminta ganti kerugian material sebesar Rp99,9 juta. Angka ini muncul karena penggugat seharusnya bisa memperoleh keuntungan sejumlah Rp85 juta dari usaha wedding organizernya dengan uang sejumlah Rp10 juta tersebut selama 1 tahun. Sedangkan kerugian immaterial, Johanna meminta sejumlah Rp1 miliar.

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil menghubungi staf legal BCA Filisa Konifianti, Kamis (5/9).

Tags: