BCA Bantah Gugatan Wartawan
Aktual

BCA Bantah Gugatan Wartawan

HRS
Bacaan 2 Menit
BCA Bantah Gugatan Wartawan
Hukumonline

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menampik dalil gugatan yang dilayangkan wartawan senior, Kemala Atmaja terkait hilangnya uangnya sebesar Rp1,2 juta. Bantahan tersebut diberikan saat agenda pembacaan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

"Kami membantah gugatan penggugat," ujar kuasa hukum BCA Anggiat Simamora usai persidangan.

Anggiat mengatakan bahwa dalil gugatan penggugat tidak sesuai dengan bukti-bukti. Baik rekaman data maupun CCTV sebagaimana yang dikatakan penggugat dalam berkas gugatannya. Namun, Anggiat enggan menerangkan lebih lanjut perihal bukti rekaman data dan CCTV tersebut. Pihaknya akan membuktikannya di agenda pembuktian. "Kalau kita beri tahu sekarang, akan prematur," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kemala Atmojo, John SE Panggabean menyatakan siap akan membuktikan dalil-dalil gugatannya. Menurutnya, penggugat tidak akan mengajukan gugatan kalau tidak didukung dengan bukti yang kuat.

"Kita lihat saja nanti di persidangan. Kita akan buktikan di pembuktian," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait