Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat Minimarket
Berita

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat Minimarket

Peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri atau peserta bukan penerima upah diharapkan dapat membayar iuran dengan mudah.

ADY
Bacaan 2 Menit
Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat Minimarket
Hukumonline
Dalam rangka mempermudah peserta membayar iuran, BPJS Kesehatan secara resmi membuka loket pembayaran iuran melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan ada dua jenis PPOB yakni pembayaran lewat outlet (gerai) tradisional dan gerai modern.

Pembayaran lewat gerai tradisional dapat dilakukan di agen-agen pembayaran tagihan yang tersebar di berbagai daerah. Fachmi menjelaskan biasanya agen-agen tersebut biasanya dikelola oleh perorangan yang lokasinya di pemukiman warga. Selama ini agen-agen itu melayani berbagai macam pembayaran tagihan seperti listrik, air dan pulsa. Sekarang para agen bisa menerima pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan.

Untuk pembayaran lewat gerai modern, dikatakan Fachmi, dapat dilakukan di berbagai minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Seven Eleven dan Circle K. Peserta yang ingin membayar iuran lewat gerai  modern itu hanya perlu menyambangi gerai terdekat dan menunjukkan nomor virtual account (nomor peserta) kepada kasir minimarket tersebut.

“Target kami hingga akhir tahun 2015 ini ada 100.000 outlet yang dibuka,” kata Fachmi dalam acara Peresmian Loket Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Melalui PPOB, di Jakarta, Jumat (2/10).

Fachmi mengingatkan ada biaya tambahan yang dikenakan bagi peserta yang membayar iuran melalui PPOB. BPJS Kesehatan menetapkan biaya tambahan itu paling tinggi Rp2.500 per transaksi. Ke depan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk satu keluarga dapat dijadikan satu transaksi sehingga biaya tambahan yang dikenakan lebih murah.

Fachmi menekankan pengenaan biaya tambahan itu bukan wewenang BPJS Kesehatan, tapi perbankan. BPJS Kesehatan tidak mengenakan biaya tambahan apapun terhadap peserta yang membayar iuran tepat waktu. Jika peserta keberatan membayar lewat PPOB karena ada biaya tambahan, Fachmi mengusulkan agar pembayaran iuran dilakukan lewat bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau menyambangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sampai saat ini ada empat bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Masing-masing bank tersebut menawarkan berbagai fasilitas kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mempermudah membayar iuran seperti ATM, e-banking dan sms banking.
Fachmi menjamin tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada peserta jika pembayaran iuran tepat waktu dilakukan di empat bank tersebut dan kantor-kantor BPJS Kesehatan.

Tapi, bagi peserta yang sulit mengakses bank dan kantor BPJS Kesehatan karena lokasinya jauh maka PPOB bisa menjadi alternatif untuk membayar iuran. Fachmi berpendapat jika peserta harus mengeluarkan ongkos transportasi dari rumah menuju bank sebesar Rp10.000 untuk pulang-pergi, maka lebih efisien jika membayar iuran melalui PPOB. Sebab, lokasi outlet PPOB biasanya tidak jauh dari tempat tinggal peserta.

Dengan memberi kemudahan kepada peserta untuk membayar iuran, Fachmi berharap kedepan kesadaran peserta untuk rutin membayar iuran makin meningkat. Ia mencatat jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai 153 juta orang. Dari jumlah itu 70 juta orang diantaranya peserta PBPU yang dinilai sangat membutuhkan outlet-outlet untuk membayar iuran. “Kesadaran peserta untuk rutin membayar iuran harus terus didorong,” tukasnya.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Riduan, mengatakan perluasan loket pembayaran iuran lewat PPOB baru sekarang dilakukan karena BPJS Kesehatan karena melihat ada kebutuhan peserta. Pada saat awal beroperasi BPJS Kesehatan hanya bekerjasama dengan 3 bank yakni Mandiri, BRI dan BNI. Namun, 57 ribu channel pembayaran yang dimiliki ketiga bank itu ternyata tidak mencukupi. Oleh karenanya BPJS Kesehatan melakukan perluasan outlet pembayaran iuran lewat PPOB.

“Ada tahap-tahap yang dilalui BPJS Kesehatan, ketika channel pembayaran yang ada dirasa kurang maka kita melakukan penambahan (perluasan),” papar Riduan.

Dengan perluasan pembayaran iuran melalui PPOB, Riduan berharap bisa mendorong setidaknya 90 persen peserta BPJS Kesehatan membayar iuran secara rutin. BPJS Kesehatan menilai kendala yang dihadapi peserta dalam membayar iuran yakni kemampuan finansial, akses pembayaran dan kemauan (kesadaran). Untuk meminimalisasi kendala terkait akses pembayaran iuran, salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yaitu memperluas gerai pembayaran melalui PPOB.

Namun, jika fasilitas yang disiapkan untuk mempermudah pembayaran iuran itu tidak digunakan secara baik sehingga peserta tidak rutin membayar iuran maka persoalannya ada pada kemauan (kesadaran) peserta. “Kalau begitu maka yang perlu dilakukan lebih kepada tindakan kepatuhan, itu yang nanti akan kita lakukan,” pungkasnya.
Tags: