Bawaslu Pantau 177 Daerah Rawan Praktik Politik Uang
Utama

Bawaslu Pantau 177 Daerah Rawan Praktik Politik Uang

Dua kabupaten masuk dalam kategori rawan tinggi, yaitu Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Setiap provinsi memliki karakteristik kerawanan yang berbeda. Papua Barat, Sumatera Barat dan Maluku misalnya memiliki kerawanan untuk dimensi penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil serta terkait dimensi kontestasi. Merujuk pada keseluruhan indeks di tingkat provinsi, rata-rata pengaruh terbesar kerawanan Pemilu tahun 2019 adalah penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil serta terkait dimensi kontestasi.

Selain aspek penyelenggaraan dan kontestasi, persoalan kepemiluan yang tetap perlu menjadi perhatian sehingga potensial mempengaruhi kerawanan tinggi adalah isu hak pilih, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu, representasi gender dan representasi minoritas serta proses pencalonan.

Gugus Tugas

Berdasarkan aspek dan tingkat kerawanan yang digambarkan di atas, Bawaslu menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, Dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Pembentukan Gugus Tugas itu dituangkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

Gugus Tugas dibentuk dengan dilatarbelakangi penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pemilu. Untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. “Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Peyiaran Indonesia dan Dewan Pers,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan Misbach, pada kesempatan yang sama.

Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan. Penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers.

“KPI akan melakukan tugasnya megawasi penyiaran dan kami siap bersinergi dengan lembaga lain yang terkait,” kata Ketua KPI, di tempat yang sama. Selain melakukan pengawasan, KPI akan menindak lembaga penyiaran yang melanggar aturan penyiaran kampanye dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim gugus tugas.

Kegiatan Gugus Tugas pertama kali adalah menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait