Bawaslu Minta Waspadai Isu SARA di Pilkada 2024
Terbaru

Bawaslu Minta Waspadai Isu SARA di Pilkada 2024

Penggunaan isu SARA berdampak buruk hingga ke perpecahan bagi daerah-daerah di Indonesia, khususnya daerah yang rawan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

"Selain isu krusial, semua perlu memperhatikan faktor jarak penyelenggaraan pemilu dan pilkada, seharusnya lebih dari satu tahun mungkin dua tahun agar lebih efektif dan partisipatif," ungkap dia.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 merupakan masa kampanye bagi para pasangan calon.

Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengingatkan kepada peserta Pilkada 2024 untuk berkampanye tanpa menggunakan cara-cara yang tidak baik, seperti kampanye hitam.

"Ya tentu kami berharap pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah itu bisa berkampanye menyampaikan visi, misi, dan program yang baik untuk kemajuan di daerah itu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Doli memandang penting bagi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk membangun demokrasi yang sehat selama Pilkada 2024 berlangsung. "Ini penting karena kita mencari sosok pemimpin yang betul-betul kredibel, yang bagus, untuk memimpin daerah 5 tahun ke depan,” ujarnya.

Dalam hukum kepemiluan, kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Tags:

Berita Terkait