Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg dan Dua Parpol
Aktual

Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg dan Dua Parpol

ANT
Bacaan 2 Menit
Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg dan Dua Parpol
Hukumonline
Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah dan dua parpol yang didiskualifikasi karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Kami tidak hanya mempertimbangkan aspek prosedural, yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, tetapi juga pertimbangan subyektivitas," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Rabu.

Bawaslu mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu yang tidak dapat diprediksi, sehingga menyebabkan para peserta pemilu tersebut terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka ke kantor KPU provinsi dan kabupaten-kota.

"Faktor geografis dan akses transportasi juga kerap menjadi halangan, maka itu salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon," tambah Muhammad.

Bawaslu juga memerintahkan kepada para pemohon yang dikabulkan gugatannya tersebut untuk segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye ke KPU bersangkutan.

"Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret," ujarnya.

Kesembilan caleg DPD dan dua parpol di dua kabupaten-kota tersebut dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu di Jakarta, Selasa (1/4), melalui sidang putusan sengketa Pemilu. Mereka adalah: 1. Zainuddin T.A (Dapil Sulawesi Tengah) 2. Asyera Wundlareo (Dapil Nusa Tenggara Timur) 3. Agustinus Clarus (Dapil Kalimantan Barat) 4. Kasmawati Basamalah (Dapil Sulawesi Selatan) 5. Zakarias (Dapil Kalimantan Barat) 6. M. Said (Dapil Kalimantan Timur) 7. Dicky Rumboitusi (Dapil Papua) 8. Daniel Butu (Dapil Papua) 9. Theofilus W (Dapil Papua) Sementara dua parpol yang dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan) dan Partai Bulan Bintang (Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Utara).

Keputusan Bawaslu tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menilai KPU Pusat keliru dalam menafsirkan Undang-undang tersebut peraturan terkait batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye.

"Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Dalam membuat peraturan lain, terkait surat edaran maupun petunjuk teknis, KPU harus membuat rumusan dan definisi sama dengan peraturan yang sudah dibuat," kata Nelson.

Ketentuan KPU dalam menerapkan batas jam penyerahan laporan awal dana kampanye tersebut tidak sinkron dengan Undang-undang dan Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Tags: