Bawaslu: Iklan Jokowi-Ma’ruf di Media Indonesia Kampanye di Luar Jadwal
Berita

Bawaslu: Iklan Jokowi-Ma’ruf di Media Indonesia Kampanye di Luar Jadwal

Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kampanye. Ilustrator: BAS dkk
Ilustrasi kampanye. Ilustrator: BAS dkk

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan hasil pemeriksaan atas status penanganan laporan terkait dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon presiden dan  calon wakil presiden pada Pemilu 2019. Laporan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut disangkakan kepada padangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Keputusan Bawaslu ini diambil setelah sebelumnya melakukan pembahasan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan Forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini dilakukan mengingat jenis laporan yang masuk merupakan dugaan tindak pidana pemilu. Untuk itu, berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penanganan laporan dilakukan bersama di Gakkumdu.

Setelah beberapa kali melakukan pembahasan secara bersama sebagaimana ketentuan prosedur Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu kemudian mengeluarkan keputusan. “Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal,” ujar Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo melalui keterangan resminya yang diterima hukumonline, Rabu (7/11).

Sebelumnya Bawaslu telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak Media Indonesia. Namun dalam proses penanganan tersebut, ditemukan fakta bahwa harian Media Indonesia tidak bersikap kooperatif dengan menyembunyikan siapa yang melakukan pemesanan iklan tersebut. 

Namun dalam prosesnya, Bawalu memperoleh keterangan dari pihak lain yang menyatakan pemesanan iklan di harian Media Indonesia dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, meskipun belum diketahui secara jelas siapa orang atau nama pemesannya. “Berdasarkan keterangan pihak lain, diketahui (dari pihak mana pemesannya),” ujar Ratna.

Setelah dua kali meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018, Bawaslu memperoleh informasi bahwa iklan yang dimuat Media Indonesia termasuk dalam kategori kampanye Pemilu. Berdasarkan keterangan KPU pula, ditegaskan bahwa kampanye yang dilakukan sebelum 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. “Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada,” tambah Ratna.

Iklan di Media Indonesia yang dilaporkan mencantumkan substansi: tulisan “Jokowi-Ma’aruf Amin untuk Indonesia”; tulisan “JOKOWI AMIN INDONESIA MAJU”; terdapat angka “01”; terdapat foto Joko Widodo dan KH. Ma’aruf Amin; terdapat tulisan “Salurkan Donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin. BRI KCP Cut Mutia Menteng, Jakarta”; dan tulisan “Hotline : 0811220190".

Menurut Pasal 1 angka (35) UU 7 Tahun 2017, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Isi iklan Adi Harian Media Indonesia oleh Bawaslu dipandang sekarang-kurangnya telah memuat unsur sebagaimana yang ditetapkan oleh definisi kampanye tersebut.

Bawaslu  menyimpulkan iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018.  Dalam Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporakan bukan merupakan tindak pidana pemilu. “Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap Laporan No.05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan No. 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan,” terang Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Dhujandani.

Sebelumnya pada 18 Oktober dan 20 Oktober 2018, Bawaslu telah menerima dua laporan terkait dengan iklan di Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 yang diduga merupakan pelanggaran terhadap jadwal kampanye.

Tags:

Berita Terkait