Bawas MA Periksa Ketua PN Timika
Utama

Bawas MA Periksa Ketua PN Timika

Dijadwalkan, Selasa (13/2) besok, Tim Pemeriksa Bawas MA memeriksa Ketua PN Timika Relly Dominggus Behuku untuk memverifikasi laporan ini. KY pun telah mendapat dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PN Timika.

Aida Mardatillah/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Setelah Pengurus Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika Relly Dominggus Behuku ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Jumat (9/2/2018) kemarin. Dan dilanjutkan melaporkan Ketua PN Timika ke KPK hari ini, Bawas langsung menindaklanjuti laporan ini karena ada dugaan Relly menerima fasilitas rumah dan fasilitas lain dari Freeport.    

 

Menanggapi laporan ini, Ketua Bawas MA Sunarto mengaku sudah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang hakim tinggi pengawas dan seorang sekretaris. “Tadi siang, Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,” kata Sunarto saat dihubungi Hukumonline, Senin (12/2/2018).

 

Juru Bicara MA Suhadi juga mengaku siang ini Bawas MA telah memeriksa pelapor. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pelapor ini guna untuk mendapatkan keterangan dasar laporannya termasuk identitasnya. “Kebetulan pelapornya berada di Jakarta, makanya pemeriksaan pelapor dilakukan di MA,” kata Suhadi.

 

Suhadi menerangkan biasanya tim pemeriksa yang berada di Pengadilan Tinggi juga bekerja. Namun, apabila materi kasus yang diperiksa sulit atau tingkat pelanggarannya berat biasanya diturunkan Tim Pemeriksa dari Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, maka hasil dari pemeriksaan ini akan dijadikan bahan untuk memeriksa hakim terlapor yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terkait dugaan penerimaan fasilitas rumah.

 

“Apabila pemeriksaan terhadap pelapor dapat selesai malam ini, surat penugasannya pun selesai, tim pemeriksa Bawas akan langsung ke Timika malam ini juga atau besok pagi dan langsung bisa memeriksa hakim terlapor untuk memverifikasi pengaduan pelapor,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan nantinya Tim Pemeriksa Bawas MA akan memverifikasi dugaan penerimaan fasilitas yang diterima Ketua PN Timika tersebut. “Setelah verifikasi keluar hasil pemeriksaan tim, yang menyimpulkan apakah benar atau tidak dugaan pelanggaran KEPPH atau pelanggaran lain yang dilakukan Relly sesuai tuduhan pelapor,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, Ketua PN Timika Relly D Behuku dilaporkan menerima fasilitas berupa rumah atau tempat tinggal dari Freeport. Padahal, rumah tersebut terletak di komplek karyawan atau pekerja PT Freeport. Relly juga dilaporkan masuk dalam database karyawan PT Freeport dengan nomor identitas 0080008361. Diduga beberapa hakim di PN Timika juga terdaftar sebagai staf kontraktor di PT Freeport. Selain itu, PN Timika tercatat sebagai vendor PT Freeport.

 

Relly diduga menerima fasilitas ini berhubungan dengan kasus penggelapan yang ditanganinya dan kasus pidana akibat demonstrasi sembilan karyawan Freeport. Relly ketika itu tercatat sebagai Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Sudiro, Ketua Serikat Pekerja PT Freeport yang divonis 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penggelapan uang. Di tengah proses persidangan kasus ini, diketahui bahwa Relly menempati rumah di Perumahan Timika Indah yang merupakan komplek perumahan khusus karyawan Freeport. Padahal, salah satu karyawan Freeport yang melapor ke Bawas menganggap vonis bersalah Sudiro tidak ada cukup bukti.

 

“Setelah dipelajari kasusnya ternyata banyak bukti yang ngawur. Artinya (Sudiro) telah dikriminalisasi,” kata Kuasa Hukum Serikat Pekerja Freeport, Haris Azhar kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, penerimaan fasilitas berupa rumah dan Ketua PN Timika tercatat sebagai staf kontraktor di PT Freeport tentu tidak sesuai dengan independensi hakim. “Ini kan aneh, ketua PN Timika menjadi karyawan di sebuah perusahaan nasional seperti Freeport. Gratifikasi lainnya pun selain rumah kemungkinan juga terdapat uang bulanan,” tudingnya.

 

Tidak hanya itu, salah satu hakim PN Timika yakni Fransiskus Baustita yang juga anggota majelis hakim kasus Sudiro juga tinggal di perumahan milik PT Freeport, Perumahan Timika Indah. “Kami punya fotonya, sebelum bukti dan database itu dihapus, karena masuk ke komplek perumahan itu pun tidak sembarangan,” kata dia.

 

Haris mengungkapkan selain ke Bawas MA, hari ini pihaknya melaporkan Ketua PN Timika ke KPK atas dugaan adanya gratifikasi yakni enam orang pihak PN Timika, tiga orang dari PT Freeport. Diantaranya, ketua PN Timika, anggota majelis hakim, sisanya staf administrasi. “Siapa saja tiga orang dari PT Freeport itu nanti dulu kita sebutkan karena takut kabur. Yang jelas kita minta agar hakim yang bersangkutan dan PT Freeport diperiksa,” pintanya.

 

Dia pun meminta PN Timika menghentikan pemeriksaan sembilan karyawan Freeport yang melakukan aksi mogok karena dituduh sebagai tindak pidana yang mengancam gangguan ketertiban umum. “Karena sudah jelas dan tegas tidak ada independensi (hakim) PN Timika dalam menangani kasus di persidangan ini,” ujarnya pesimis.

 

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan KY pun telah mendapat dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PN Timika. “KY sudah mengirim tim pengawas sejak akhir 2017 untuk mengecek dugaan pelanggaran tersebut. Jadi, saat ini KY masih melakukan pemeriksaan. Apakah ada pelanggaran KEPPH atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan selesai,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait