Bawas MA Periksa Ketua PN Timika
Utama

Bawas MA Periksa Ketua PN Timika

Dijadwalkan, Selasa (13/2) besok, Tim Pemeriksa Bawas MA memeriksa Ketua PN Timika Relly Dominggus Behuku untuk memverifikasi laporan ini. KY pun telah mendapat dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PN Timika.

Aida Mardatillah/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, Ketua PN Timika Relly D Behuku dilaporkan menerima fasilitas berupa rumah atau tempat tinggal dari Freeport. Padahal, rumah tersebut terletak di komplek karyawan atau pekerja PT Freeport. Relly juga dilaporkan masuk dalam database karyawan PT Freeport dengan nomor identitas 0080008361. Diduga beberapa hakim di PN Timika juga terdaftar sebagai staf kontraktor di PT Freeport. Selain itu, PN Timika tercatat sebagai vendor PT Freeport.

 

Relly diduga menerima fasilitas ini berhubungan dengan kasus penggelapan yang ditanganinya dan kasus pidana akibat demonstrasi sembilan karyawan Freeport. Relly ketika itu tercatat sebagai Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Sudiro, Ketua Serikat Pekerja PT Freeport yang divonis 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penggelapan uang. Di tengah proses persidangan kasus ini, diketahui bahwa Relly menempati rumah di Perumahan Timika Indah yang merupakan komplek perumahan khusus karyawan Freeport. Padahal, salah satu karyawan Freeport yang melapor ke Bawas menganggap vonis bersalah Sudiro tidak ada cukup bukti.

 

“Setelah dipelajari kasusnya ternyata banyak bukti yang ngawur. Artinya (Sudiro) telah dikriminalisasi,” kata Kuasa Hukum Serikat Pekerja Freeport, Haris Azhar kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, penerimaan fasilitas berupa rumah dan Ketua PN Timika tercatat sebagai staf kontraktor di PT Freeport tentu tidak sesuai dengan independensi hakim. “Ini kan aneh, ketua PN Timika menjadi karyawan di sebuah perusahaan nasional seperti Freeport. Gratifikasi lainnya pun selain rumah kemungkinan juga terdapat uang bulanan,” tudingnya.

 

Tidak hanya itu, salah satu hakim PN Timika yakni Fransiskus Baustita yang juga anggota majelis hakim kasus Sudiro juga tinggal di perumahan milik PT Freeport, Perumahan Timika Indah. “Kami punya fotonya, sebelum bukti dan database itu dihapus, karena masuk ke komplek perumahan itu pun tidak sembarangan,” kata dia.

 

Haris mengungkapkan selain ke Bawas MA, hari ini pihaknya melaporkan Ketua PN Timika ke KPK atas dugaan adanya gratifikasi yakni enam orang pihak PN Timika, tiga orang dari PT Freeport. Diantaranya, ketua PN Timika, anggota majelis hakim, sisanya staf administrasi. “Siapa saja tiga orang dari PT Freeport itu nanti dulu kita sebutkan karena takut kabur. Yang jelas kita minta agar hakim yang bersangkutan dan PT Freeport diperiksa,” pintanya.

 

Dia pun meminta PN Timika menghentikan pemeriksaan sembilan karyawan Freeport yang melakukan aksi mogok karena dituduh sebagai tindak pidana yang mengancam gangguan ketertiban umum. “Karena sudah jelas dan tegas tidak ada independensi (hakim) PN Timika dalam menangani kasus di persidangan ini,” ujarnya pesimis.

 

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan KY pun telah mendapat dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PN Timika. “KY sudah mengirim tim pengawas sejak akhir 2017 untuk mengecek dugaan pelanggaran tersebut. Jadi, saat ini KY masih melakukan pemeriksaan. Apakah ada pelanggaran KEPPH atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan selesai,” kata dia.

Tags: