Bawas MA Jatuhkan 129 Sanksi Terhadap Hakim Sepanjang 2021
Laporan Tahunan MA 2021:

Bawas MA Jatuhkan 129 Sanksi Terhadap Hakim Sepanjang 2021

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan. Mayoritas rekomendasi KY ditolak MA, dari 60 rekomendasi, hanya 3 rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Prof. H.M. Syarifuddin saat penyampaian Laporan Tahunan MA 2021, Selasa (22/2/2022).
Ketua MA Prof. H.M. Syarifuddin saat penyampaian Laporan Tahunan MA 2021, Selasa (22/2/2022).

Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2021, Selasa (22/2/2022) kemarin. Ada sejumlah capaian yang disampaikan terkait kinerja MA dan badan peradilan di bawahnya sepanjang tahun 2021. Salah satunya,laporan pengaduan yang ditangani Badan Pengawasan (Bawas) MA sepanjang tahun 2021.  

Dalam penyampaian laporannya, Ketua MA, Prof H.M. Syarifuddin mengatakan pada tahun 2021, Bawas MA telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.802 pengaduan telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 267 pengaduan masih dalam proses penanganan.

“Sepanjang tahun 2021, MA bersama-sama dengan Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 3 kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat masing-masing dengan hukuman Hakim Non Palu selama 2 tahun,” ujar Prof H.M. Syarifuddin dalam paparannya.  

Ia melanjutkan terkait surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial (KY) yang diajukan ke MA pada tahun 2021, berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan adalah 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi terkait dengan substansi putusan.

(Baca Juga: Ketua MA: Tahun 2021, Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern)

Sedangkan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan. Rinciannya:

Pertama,  Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan. Kedua, pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi  berat,  20  sanksi  sedang  dan  28  sanksi ringan.

Ketiga, pejabat   struktural   dan   pejabat   kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang, dan 14 sanksi ringan. Keempat, staf   dan   Pegawai   Pemerintah   Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

Meski begitu, MA dan badan peradilan di bawahnya tetap memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaruan peradilan. Misalnya, di bidang pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) capaian MA dan badan peradilan di bawahnya.  

Pada 2021, sebanyak 43 satuan kerja yang berhasil meraih predikat WBK, salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dan 5 Satuan Kerja mendapat predikat WBBM, salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

“Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 tercatat sebanyak 198 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan 14 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBBM. Atas capaian untuk kedua kalinya itu, Ketua MA dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Guru Besar Bidang Hukum Universitas Diponegoro ini.

Tags:

Berita Terkait