Bawas MA Dalami Peran Andi Ayyub
Berita

Bawas MA Dalami Peran Andi Ayyub

Staf mengatakan Andi Ayyub minta ratusan juta dari pihak berperkara.

NOV
Bacaan 2 Menit
Bawas MA Dalami Peran Andi Ayyub
Hukumonline

Keterlibatan Hakim Agung Andi Abu Ayyub dalam perkara suap mulai terkuak. Itu terjadi tatkala staf kepaniteraan MA Suprapto bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Suprapto mengaku Ayyub pernah meminta penambahan biaya pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito menjadi Rp300 juta.

Padahal, dana yang semula disiapkan hanya Rp150 juta. Menindaklanjuti dugaan tersebut, Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, Badan Pengawasan (Bawas) MA tengah memproses dugaan keterlibatan Ayyub. “Pendalaman Bawas masih terus berlangsung prosesnya,” katanya kepada hukumonline, Rabu (23/10).

Ridwan belum mau menanggapi proses lanjutan apa akan dilakukan Bawas MA, apabila menemukan dugaan keterlibatan Ayyub. Namun, sesuai Keputusan Ketua MA No.215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim, Ketua MA akan membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri dugaan tersebut.

Tim pemeriksa terdiri dari, tiga orang Ketua Muda yang diketuai oleh Ketua Muda Pengawasan dan salah seorang diantaranya merangkap sebagai sekretaris tim. Tim pemeriksa berwenang mengumpulkan data, informasi, dan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran hakim agung.

Jika dugaan terbukti atau ditemukan indikasi pelanggaran, sesuai Pasal 8 ayat (6) dan (7), pimpinan MA mengadakan rapat untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Jika sanksi yang akan dijatuhkan berupa pemberhentian, maka Ketua MA memerintahkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.

Apabila mencermati Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seorang hakim wajib bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.

Kemudian, dalam butir 2.2 ayat (2), hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang dibawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan dengan tugas atau fungsinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: