Bawas MA Dalami Aduan KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Perkara Gazalba Saleh
Terbaru

Bawas MA Dalami Aduan KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Perkara Gazalba Saleh

Bila nantinya dari hasil pendalaman atau telaah terdapat indikasi pelanggaran etik, Bawas MA bakal secepatnya membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang majelis hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Aduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara mantan hakim agung Gazalba Saleh masuk dalam tahap penelaahan atau pendalaman dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Kendatipun banding KPK oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan, namun KPK tetap melaporkan hakim yang menangani perkara Gazalba atas putusan yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi).

“Benar. Pengaduan sudah kita terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud,” ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (26/6/2024).

Sugiyanto mengatakan, penelaahan yang dilakukan Bawas MA mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh tersebut.

Dia menegaskan bila nantinya dari hasil pendalaman atau telaah terdapat indikasi pelanggaran etik, Bawas MA bakal secepatnya membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang majelis hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga:

Terpisah, anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan KPK soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY,” ujarnya.

Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan penugasan atau disposisi kepada tim pengawas hakim (Waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister.

Tags:

Berita Terkait