Bavaria Beer Tumbangkan Bavaria
Berita

Bavaria Beer Tumbangkan Bavaria

Bavaria NV berhasil meyakinkan merek milik Murni mendompleng ketenaran merek perusahaan asal Belanda ini.

HRS
Bacaan 2 Menit
Bavaria Beer Tumbangkan Bavaria
Hukumonline

Kemenangan digapai Bavaria NV, produsen minuman beralkohol asal Belanda di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (12/2). Produsen minuman ‘Bavaria Beer’ itu berhasil mengganjal Murni, produsen minuman asal Indonesia karena memproduksi minuman dengan merek dagang serupa yaitu Bavaria.

Kemenangan ini terjadi karena Bavaria NV berhasil meyakinkan majelis hakim untuk sepakat dengan dalil yang diajukan dalam permohonan ini. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Bavaria NV, majelis sepakat jika merek dagang asal negeri Belanda ini sebagai merek terkenal. Hal ini terlihat dari telah terdaftarnya merek dagang Bavaria Beer milik Bavaria NV di berbagai negara. Bahkan di lima benua, seperti di Afrika, Eropa, Amerika, dan Asia.

Untuk di Eropa sendiri, Bavaria telah terdaftar di Italia, Perancis, Jerman, Belgia, Luxemburg, Inggris, dan Italia. Sedangkan Asia, merek ini juga telah terdaftar di Jepang dan Kamboja.

Selain terdaftar di banyak negara, ketenaran Bavaria juga terjadi karena adanya promosi yang gencar dari perusahaan. Perusahaan telah menanamkan investasi yang besar demi besarnya nama merek ini. Sehingga, tak pelak masyarakat umum mengetahui merek ini secara luas.

Adapun pertimbangan lain majelis hakim adalah merek Bavaria milik Murni memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat. Hal ini terlihat dari adanya persamaan penempatan susunan huruf, bentuk penulisan, dan ucapan. Sehingga, masyarakat akan terkecoh dan menganggap merek milik Murni berhubungan dengan merek milik Bavaria NV.

Merujuk hal ini, majelis juga memutuskan pengusaha asal Sidoarjo ini dianggap telah beriktikad tidak baik. Murni sengaja mendompleng ketenaran merek milik Bavaria NV.

“Mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan merek milik penggugat sebagai merek terkenal serta menyatakan tergugat memiliki iktikad tidak baik,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih, Selasa (12/2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait