Batavia Air Selamat dari Pailit
Berita

Batavia Air Selamat dari Pailit

Hakim beranggapan termohon pailit sudah melunasi utang kepada salah satu kreditur.

Dny
Bacaan 2 Menit

 

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum Batavia Raden Catur Wibowo, utang Batavia kepada Abacus telah lunas. Batavia dan Abacus sudah mengadakan negosiasi untuk proses pembayaran utang. Dari hasil negosiasi, Batavia harus membayar 25% dari nilai yang disepakati yaitu AS$91.000. Batavia telah membayar lunas dalam empat tahap pembayaran seperti yang dijanjikan.

 

Lunasnya utang Batavia kepada Abacus menjadi alasan majelis hakim menolak permohonan Lufthansa. Majelis membenarkan pada awalnya Batavia mempunya utang kepada Abacus. Namun, Batavia sudah melunasi sehingga Abacus tidak lagi berkedudukan sebagai kreditur Batavia.

 

Sebaliknya, kuasa hukum Lufthansa, Immanuel A Indrawan, tidak puas atas putusan hakim. “Kami mempunyai bukti-bukti yang membuktikan sebaliknya,” tukasnya. dia mengaku memiliki bukti yang memperlihatkan bahwa utang belum dibayar lunas.

 

Immanuel belum bisa memutuskan upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan. Dia masih akan berkonsultasi dengan kliennya, karena klien yang paling berhak memutuskan untuk mengajuan kasasi atau tidak.

 

Walaupun selamat dari pailit, Catur masih mempersoalkan tindakan Lufthansa yang memohon pailit atas Batavia. Dia menduga ada iktikad tidak baik untuk menjatuhkan Batavia. Utang Batavia kepada Abacus jelas-jelas sudah lunas. Namun Lufthansa masih menariknya sebagai kreditur lain.

 

Catur juga menegaskan bahwa Batavia bukan tidak mampu membayar. “Kami bukan tidak mampu membayar, tetapi tidak mau bayar,” tukasnya. Pasalnya, Lufthansa memberikan harga sewenang-wenang dan menetapkan bunga sepihak.

 

Kalau begitu, perseteruan ini bakal berlanjut ke Mahkamah Agung?

Tags: