Batasan dan Aturan Konten Kreator dalam Mengunggah Konten Digital
Terbaru

Batasan dan Aturan Konten Kreator dalam Mengunggah Konten Digital

Mudahnya akses serta banyaknya platform yang tersedia membuat konten kreator milenial saat ini tumbuh dan terus berkembang.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

5. Pasal 31, melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari public ke privat dan sebaliknya.

6. Pasal 32, mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia.

7. Pasal 33, mengganggu sistem elektronik.

Resiko hukum yang didapat oleh konten kreator yang melanggar regulasi  dapat berupa pidana penjara dan denda. Konten yang memuat pelanggaran kesusilaan dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar, begitu juga dengan konten yang mengandung muatan SARA akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Undang-undang memang membebaskan konten kreator memilih dalam menciptakan ide, namun perlu diperhatikan bahwa konten yang akan diunggah tidak melanggar batasan yang sudah tertuang di dalam UU ITE.

Tags:

Berita Terkait