Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah melewati tenggat waktu yang jatuh pada 20 Juli 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada PSE yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7).
Berdasarkan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terdapat 8.106 PSE domestik dan 207 PSE asing atau total sebanyak 8.313 PSE telah terdaftar pada sistem per 16.00 WIB, Kamis (21/7). Meski demikian, masih terdapat berbagai PSE yang belum tercatat pada Kominfo.
Semuel menginstruksikan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia segera mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online.
Baca Juga:
- Mulai Teguran hingga Pemblokiran, Ini Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar
- Heboh Blokir Google, WhatsApp dkk, Ini Penjelasan Kominfo Soal Kewajiban Daftar PSE
“Diharapkan dengan sosialisasi terakhir-terakhir ini mereka akan percepat, kalau gagal atau lalai sanksinya terberat tidak bisa diakses dari Indonesia, kalau bisa lengkapi maka bisa diakses,” ungkap Semuel.
Dia juga menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada PSE sejak terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sehingga, menurut Semuel, PSE sudah memahami ketentuan pendaftaran tersebut.