Batas Usia Pensiun Kepaniteraan MK Diperpanjang
Berita

Batas Usia Pensiun Kepaniteraan MK Diperpanjang

Selama ini, batas usia pensiun kepaniteraan MK diatur dalam PP No. 49 Tahun 2012.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD (tengah) kabulkan permohonan tentang batas usia pensiun kepaniteraan MK. Foto: Sgp
Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD (tengah) kabulkan permohonan tentang batas usia pensiun kepaniteraan MK. Foto: Sgp

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 7A ayat (1) Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memutuskan batas usia pensiun jenjang jabatan fungsional kepaniteraannya di MK, mulai dari Panitera, Panitera Muda hingga Panitera Pengganti hingga 62 tahun.

“Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan, ‘Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi’ UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang disertai frasa ‘dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti’,” ucap Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat putusannya di Gedung MK, Selasa (25/9).

Mahkamah menyatakan Pasal 7A ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tidak menentukan secara spesifik mengenai batas usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi, seperti halnya UU Kekuasaan Kehakiman. Tetapi, diatur dalam PP No. 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang menentukan batas usia pensiun adalah 56 tahun.

Mahkamah berpendapat penetapan batas usia pensiun di umur 62 tahun bagi kepaniteraan di MK tidak bisa disamakan dengan batas usia pensiun kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA). Menurut Mahkamah, ketentuan ini diambil karena jabatan Kapeniteraan di lingkungan peradilan MK tidak harus diduduki oleh hakim sebagaimana berlaku pada jabatan panitera di Mahkamah Agung.

“Batas usia pensiun Panitera, Panitera Muda pada MA disesuaikan usia pensiun hakim tingkat banding (hakim tinggi, red) yaitu 67 tahun. Sedangkan Panitera Pengganti pada MA yaitu 65 tahun sesuai usia pensiun hakim tingkat pertama,” kata Achmad Sodiki saat membacakan pertimbangan hukum putusan ini.

Oleh karena jabatan kepaniteraan di MK bukan diduduki oleh hakim, maka penentuan batas usia pensiun disesuaikan dengan batas usia pejabat kepaniteraandi peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara yakni 62 tahun. “Hal ini disebabkan, persyaratan menduduki jabatan kepaniteraan pada peradilan umum, Peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara tidak diduduki oleh hakim,” lanjut Sodiki.

Karena itu, menurut Mahkamah batas usia pensiun 62 tahun sudah cukup sesuai bagi Panitera yang tidak berkarier sebagai hakim. “Ke depannya, pembentuk undang-undang perlu menetapkan persyaratan yang sama bagi calon Panitera di MA dan MK,” papar Sodiki.

Usai sidang, salah satu pemohon Andi M Asrun mengatakan putusan yang diambil oleh Mahkamah sudah tepat dan memang harus seperti itu. “UU MK ini bersikap diskriminatif terhadap karyawan sendiri, kan UU Kekuasaan Kehakiman telah menentukan batas usia pensiun penitera pengganti. Sedangkan dalam UU MK tidak ada, makanya sangat logis kalau pasal itu dikoreksi,” kata Asrun.

Permohonan pengujian Pasal 7A ayat (1) UU MK ini diajukan oleh Andi M Asrun (advokat), M. Jodi Santoso (advokat), Nurul Anifah (advokat), dan Zainal Arifin Hoesein (mantan Panitera MK). Pasal 7A ayat (1) menyebutkan “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon merasa hak konstitusional dirugikan lantaran dalam UU MK tidak mengatur batas usia pensiun seorang panitera dan panitera pengganti. Hal ini berbeda jabatan Panitera serta Panitera Pengganti di lingkungan peradilan umum, pengadilan agama, PTUN yang mengatur batas usia pensiun bagi jenjang jabatan kepaniteraan.

Para pemohon menilai perbedaan itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang dialami para pemohon. Khususnya, optimalisasi pelayanan panitera dan panitera pengganti bagi para pencari keadilan karena masa depannya tidak jelas.

Menurutnya, batasan usia pensiun panitera pengganti dan panitera MK seharusnya diatur dalam UU MK. Karena itu, Mahkamah seharusnya menafsirkan pasal 7A ayat (1) UU MK karena pasal itu bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Tags: