Batas Usia Calon Hakim Konstitusi Berubah Menuai Kritik
RUU MK:

Batas Usia Calon Hakim Konstitusi Berubah Menuai Kritik

Pemerintah mesti menjelaskan alasan rasionalitas saat menentukan batas usia calon hakim konstitusi ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengakui kematangan berpikir seseorang bisa jadi di atas usia 50 tahun, sehingga batas usia minimal calon hakim konstitusi 50 tahun masih ideal. “Jadi ideal batas minimal usia pencalonan hakim konstitusi berusia 50 tahun,” usulnya.

 

Tidak tepat

Berbeda dengan Benny dan Erma, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai berubahnya batas usia calon hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun dirasa tidak tepat. Menurutnya, usia lebih muda dari itu tak kalah matangnya dan menguasai soal hukum ketatanegaraan. “Kalau saya sebaiknya batas usia minimal 45 tahun malah sesuai dengan format awal,” usulnya.

 

Terlepas dari batas usia itu, baginya syarat terpenting sosok calon hakim konstitusi integritas dan akuntabilitas. Sebab, kapasitas bisa terbentuk dengan sendiri setelah terpenuhinya syarat integritas dan akuntabilitas. Faktanya, kata Feri, sosok hakim yang memiliki kapasitas malah diukur dari usia mudanya. Sementara sisi integirtas dan akuntabilitasnya dapat dilihat dari rekam jejaknya. Justru, apabila usia hakim semakin tua ada kecenderungan penurunan kinerja.

 

“Jika ada pertanyaan, kenapa dipertahankan hingga usia lanjut. Jawabannya mencari orang baik dan pintar itu susah. Itu sebabnya kenapa catatan saya perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi masih diperlukan. Ini jika sedari awal menjadi hakim konstitusi masih berusia muda,” katanya.

 

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar meminta pemerintah menjelaskan alasan rasionalitas batas usia calon hakim konstitusi berusia 55. Menurutnya, pendekatan psikologis untuk dapat menentukan batasan usia ideal calon hakim konstitusi menjadi penting. “Jika tidak dijelaskan, aturan batas usia ini rentan diuji publik ke MK,” kata Erwin.

 

Karenanya, bagi Erwin, syarat pengalaman dan kapasitas tidak terlampau relevan dengan batas usia. Faktanya, dua hakim konstitusi yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar justru tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang usia keduanya diatas 47 tahun. “Pengalaman dua hakim MK yang tertangkap KPK membuktikan hipotesa itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait