Batas Tanggung Jawab Lembaga Survei dalam Penghitungan Cepat Hasil Pemilu
Kolom

Batas Tanggung Jawab Lembaga Survei dalam Penghitungan Cepat Hasil Pemilu

Bisa dipidana dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan 3 Menit
Anggi Audreylia. Foto: Istimewa
Anggi Audreylia. Foto: Istimewa

Pemilihan umum (pemilu) adalah proses demokrasi yang telah digunakan sebagian negara di dunia termasuk Indonesia. Pemilu dalam negara demokrasi dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Indonesia sejak memasuki era Orde Baru melaksanakannya setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Seperti pelaksanaan pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, banyak lembaga survei yang memublikasikan hasil surveinya. Biasanya hasil survei menjadi tolok ukur masyarakat untuk mengetahui tingkat keterpilihan para kandidat dalam pemilu. Metodologi yang tepat membuat hasil survei dapat mencapai tingkat akurasi yang mirip dengan hasil perhitungan resmi oleh penyelenggara pemilu. Namun, hasil survei juga sering menuai kontroversi jika dirilis oleh lembaga yang dianggap tidak kredibel.

Baca juga:

Di sisi lain, penghitungan cepat hasil pemilu adalah salah satu bagian dari partisipasi masyarakat. Ketentuannya terdapat pada Pasal 448 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum(UU Pemilu). Partisipasi ini untuk mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Pelaksanaan survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei harus mendapatkan legitimasi dan sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga survei harus memenuhi persyaratan berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Pendaftaran lembaga survei dalam pemilu dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran lembaga survei dalam Pemilu 2024 telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023.

Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 memberikan pedoman teknis lembaga survei soal keterlibatannya dalam pemilu. Ini mulai dari menyajikan data mengenai informasi pemilu, pendapat masyarakat tentang proses pemilu, peserta pemilu, hingga perilaku pemilih atau hal lain terkait pemilu. Hasil survei dapat dijadikan bahan pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihan dalam pemilu. Lembaga survei pun dapat menyajikan gambaran perolehan suara lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait