Baru SBY-Kalla yang Penuhi Semua Persyaratan Pilpres
Utama

Baru SBY-Kalla yang Penuhi Semua Persyaratan Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan hasil penelitian berkas pendaftaran semua pasangan capres dan wapres. Hasilnya, baru pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla yang memenuhi semua persyaratan.

Zae
Bacaan 2 Menit

Selengkapnya, Amien (2 item), Siswono (3 item), Wiranto (4 item), Solahudin (3 item), Gus Dur (6 item), Marwah Daud (11 item), Megawati (1 item), Hasyim Muzadi (3 item), Hamzah Haz (3 item), dan Agum (4 item).

Meskipun peraturan memberikan batas waktu hingga tanggal 21 Mei untuk melakukan perbaikan, Anas berharap agar pasangan calon itu sudah melakukan perbaikan sebelum tanggal tersebut. Tujuannya agar KPU bisa sesegera mungkin memeriksa hasil perbaikan tersebut. "Jika terpaksa harus sampai tanggal 21, itu hak dari pasangan calon," imbuhnya.

Masukan masyarakat

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyampaikan bahwa masyarakat diminta bantuannya untuk memberi masukan tentang syarat-syarat kelengkapan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut. "Masyarakat bisa memberi masukan pada saat masa perbaikan," ajak Ramlan.

Secara garis besar, menurut Ramlan, persyaratan kelengkapan dari pasangan calon terbagi dua. Pertama, yang pemenuhannya bergantung pada instansi lain, seperti tidak sedang dinyatakan pailit, Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) dan lain lain. Sedangkan syarat kedua adalah kelengkapan yang terdiri dari surat pernyataan pribadi calon di atas materai, seperti surat keterangan tidak punya utang, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan lain-lain.

Kelengkapan kategori kedua (pernyataan pribadi, red), yang menurut Ramlan bisa ada masukan dari masyarakat. Masukan itu sendiri bisa dialamatkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Presiden yang beralamat di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Tags: