Baru 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Daftarkan Sertifikasi HKI
Berita

Baru 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Daftarkan Sertifikasi HKI

Masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HKI.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
‘Penyerahan Sertifikat HKI kepada Pelaku Ekonomi Kreatif secara Simbolik’, di JS Luwansa Hotel, Senin, (8/4). Foto: HMQ
‘Penyerahan Sertifikat HKI kepada Pelaku Ekonomi Kreatif secara Simbolik’, di JS Luwansa Hotel, Senin, (8/4). Foto: HMQ

Sebagai faktor penggerak pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia dalam dua dekade terakhir, UMKM tercatat terus tumbuh seiring pesatnya perkembangan teknologi. Hal itu dibuktikan dengan jumlah usaha ekonomi kreatif yang kini mencapai 8,2 juta unit. Sayangnya, kontribusi UMKM terhadap PDB di Indonesia baru mencapai angka 9,87 persen.

 

Untuk meningkatkan angka itu, berbagai bentuk inovasi ekonomi kreatif perlu terus ditingkatkan serta diberikan perlindungan atas setiap aspek kekayaan intelektual yang dimilikinya.  

 

“Ada keterkaitan erat antara HKI dengan kemandirian perekonomian di Indonesia, hal itu perlu dilindungi karena setiap kekayaan intelektual itu berpotensi memiliki nilai ekonomi,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (8/4).

 

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, menambahkan berdasarkan hasil survey Bekraf bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,2 juta unit ekonomi kreatif, baru 11 persen yang telah mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual.

 

"Hal ini sangat memprihatinkan karena masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HKI," tukasnya.

 

Untuk itu, Bekraf melalui deputi fasilitasi HKI dan Regulasi telah melakukan sosialisasi dan fasilitasi HKI di lebih dari 80 kota di 34 provinsi. Hasilnya, sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekonomi kreatif yang telah masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

 

Upaya ini sejalan dengan bahasan RUU Ekonomi Kreatif yang kini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah. Bekraf mengusulkan, agar HKI ke depannya memungkinkan digunakan dalam berbagai instrumen jaminan.

 

Jadi sekalipun tak memiliki akses fisik yang memadai, namun Bekraf dapat tetap mengakses fasilitas pembiayaan menggunakan HKI sebagai jaminan. Untuk itu, penting diketahui bahwa HKI merupakan salah satu aset terpenting bagi ekonomi kreatif.

 

(Baca Juga: Pendaftaran Hingga Sengketa Ragam Kekayaan Intelektual)

 

Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI, termasuk mengakses skema pembiayaan berbasis HKI nantinya. Hasilnya, dari 5761 pendaftaran yang masuk, sekitar 1000 sertifikat HKI telah berhasil dikeluarkan.

 

“Dan semua fasilitasi pendaftaran itu dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujar Triawan.

 

Selain fasilitasi sertifikat HKI, Deputi Fasilitasi HKI Bekraf juga memfasilitasi ekonomi kreatif untuk melakukan pendirian badan hukum dengan bantuan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas. Triawan menyebut sekitar 95 akta pendirian badan hukum telah berhasil dikeluarkan.

 

“Mempunyai usaha yang berbadan hukum itu sangat penting dalam melakukan usaha,” katanya.

 

Sebagai ceremonial, sekitar 69 sertifikat merek, 1 sertifikat desain industri serta 10 akta pendirian badan hukum perseroan terbatas (PT) diserahkan kepada perwakilan ekonomi kreatif dalam kegiatan ‘Penyerahan Sertifikat HKI kepada Pelaku Ekonomi Kreatif secara Simbolik’, di JS Luwansa Hotel, Senin, (8/4).

 

Secara simbolik, sebanyak 12 orang yang terdiri dari 11 perwakilan penerima sertifikat HKI dan 1 akta pendirian badan hukum PT menerima penyerahan langsung dari Kepala Bekraf, Menteri Hukum dan HAM dan Menkopolhukam.

 

Kerjasama antar Kementerian

Peralihan dari abad 20 ke abad 21, kata Yasonna, ditandai dengan meningkatnya kekayaan ekonomi berbasis kekayaan intelektual ketimbang kekayaan sumber daya alam (SDA). Terutama di era revolusi 4.0, beberapa Negara seperti China, Brazil, India dan Singapura sudah memahami betapa pentingnya perlindungan KI. Untuk itu, perlindungan KI terhadap produk ekonomi kreatif jelas menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.

 

Setidaknya, ada tiga bentuk dukungan Kemenkumham melalui kerjasama fasilitasi HKI ini dengan ekonomi kreatif. 1) Pendaftaran dan perlindungan KI (filling and protection); 2) Komersialisasi KI dan 3) Penegakan hukum (law enforcement).

 

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan keterlibatan pihaknya dalam kerjasama ini berkaitan erat dengan berbagai hambatan di daerah seperti pungutan liar yang mengakibatkan masih terjadinya ekonomi berbiaya tinggi.

 

“Ini yang mengakibatkan ekonomi kreatif ini sedikit menurun. Karena itu perlu di back up oleh kolaborasi Kumham dan Polhukam melalui penguatan pantauan Tim Saber Pungli,” kata Wiranto.  

 

Tags:

Berita Terkait