Bareskrim Sudah Periksa 70 Saksi untuk Kasus Denny Indrayana
Berita

Bareskrim Sudah Periksa 70 Saksi untuk Kasus Denny Indrayana

Pengacara menyatakan kliennya, Denny Indrayana, tidak ada niat untuk korupsi.

ANT
Bacaan 2 Menit

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Sebelumnya, kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo mengatakan kliennya tidak berniat melakukan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. "Tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi," kata Heru di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5) malam lalu.

Menurutnya, program payment gateway tersebut dirancang dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dalam pembayaran paspor. "Payment gateway itu betul-betul untuk pelayanan publik," tegasnya.

Pada Selasa (26/5), Denny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam, mantan Wamenkumham itu dicecar oleh penyidik dengan 43 pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya.

"Ini lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Isinya mengklarifikasi pertemuan-pertemuan yang tidak semuanya Pak Denny tahu ketika saat itu dia menjadi Wamen," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait