"Sudah kami limpahkan kembali (P19) berkas BW sore ini. Kami sudah penuhi petunjuk jaksa. Mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap," kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Sebelumnya pada Kamis (30/4), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara BW ke Bareskrim Polri karena ada keterangan-keterangan yang masih belum lengkap.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.