Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya
Utama

Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai tata Kelola barang bukti.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

Dalam konteks kasus yang perdagangan barang bukti narkoba oleh oknum kepolisian sebagaimana yang diduga dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah oknum kepolisian di daerah Sumatera Barat, telah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengelolaan Barang Bukti

Pasal 9 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2014 mengatur bahwa pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti. Pada setiap tingkatan di satuan kepolisian pelaksanaan ini dibagi menjadi beberapa bagian. Advokat Laksono Daniel Christian Hutagalung dalam artikel Hukumnya Polisi Merusak Barnag Bukti menjelaskan kegiatan pengelolaan barang bukti dilakukan dengan pengawasan baik secara umum maupun khusus.

Apabila terdapat kejadian yang bersifat khusus, maka dapat dibentuk tim pengawasan berdasarkan surat perintah. Pasal 26 ayat (3) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, maksud dari kejadian yang bersifat khusus tersebut antara lain: a. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan; b. penyalahgunaan barang bukti; c. hilangnya barang bukti; dan d. adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak.

Pengawan Penyidik

Pasal 36 ayat (3) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan terdapat pengawasan dan pengendalian terhadap penyidik. Hal ini sebagai langkah lanjutan dari pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti. Pengawasan terhadap penyidik dilaksanakan oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.

Menurut Pasal 39 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, sasaran pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan meliputi: a. penyelidik dan penyidik/penyidik pembantu; b. kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan c. administrasi penyidikan.

Selain pengawasan rutin, juga terdapat pengawasan insidentil yang dilakukan oleh pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atas penyidik yang berwenang apabila adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan penyidik dan/atau penyidik pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat; serta penyelidikan dan/atau penyidikan menjadi perhatian publik.

Pasal 42 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu, dilakukan: a pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur; b. proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau c. pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Terkait norma ini, bisa menjadi dasar hukum penindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa seperti kasus di atas.

Tags:

Berita Terkait