Bappebti Ingatkan Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Ilegal
Berita

Bappebti Ingatkan Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Ilegal

Salah satunya adalah EDCCash yang merupakan penipuan investasi berkedok aset kripto dengan skema piramida.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Foto: bappebti.co.id
Foto: bappebti.co.id

Masyarakat diimbau selalu waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru. Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.

“Kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Sidharta mengungkapkan, koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, satgas waspada investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019. Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.

Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash. Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. “Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ungkap Sidharta. (Baca: Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto)

Sidharta mengatakan koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk kedalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap); masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.

Menurut Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.

“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” ujar Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M.Syist menambahkan, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi (PBK), masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

“Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan kerugiannya,” tutup Syist.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo berpendapat pemerintah mesti segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar memberi jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital.

Pria biasa disapa Bamsoet ini berpadangan peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang. Bamsoet khawatir aset kripto berpotensni menjadi tren baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu berpandangan, aset kripto seperti bitcoin sempat mengalami kenaikan harga mencapai AS$57 ribu per bitcoin. Setidaknya sekitar Rp 798 juta per bitcoin dengan kurs Rp14 ribu per dolar AS. Karena itulah Bamsoet mendorong Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian hukum.

Tentu saja aturan tersebut dalam bentuk UU. Karenanya, aturan yang dirumuskan tak hanya sebatas peraturan Bappebti. Dengan begitu nantinya terdapat dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia. Dia mencatat, per Januari 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 

Sementara perusahaan yang memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.  Karenanya, menjadi keharusan pemerintah memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya,” ujar Bamsoet beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait