BAPMI, Lembaga Penengah yang tidak Dapat Berjalan Sendiri
Berita

BAPMI, Lembaga Penengah yang tidak Dapat Berjalan Sendiri

Salah satu faktor yang menyebabkan BAPMI kurang populer adalah kurangnya dukungan dari otoritas dan pelaku usaha pasar modal.

CRU/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

 

Apabila ada pihak yang tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka putusan arbitrase akan dilaksanakan lewat perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri setempat. Pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari organisasi dimana ia menjadi anggota. Pengurus organisasi lalu dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela menjadi anggota.

 

Dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak diucapkannya putusan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh BAPMI kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pendaftaran ini merupakan faktor penting di dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Tanpa pendaftaran, putusan tidak dapat dilaksanakan. Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa kembali alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Tujuannya, supaya ada jaminan yang diberikan oleh Undang-undang agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat.

 

Tags: