Bapepam-LK Usut Penyalahgunaan Rekening Nasabah PT SPS
Aktual

Bapepam-LK Usut Penyalahgunaan Rekening Nasabah PT SPS

Bacaan 2 Menit
Bapepam-LK Usut Penyalahgunaan Rekening Nasabah PT SPS
Hukumonline

Bapepam-LK melansir hasil pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS), dimana ditemukan indikasi penyalahgunaan rekening nasabah yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT SPS. Sebagai tindak lanjut, Bapepam-LK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, pada 24 Desember lalu, Komisaris Utama PT SPS langsung ditahan.

 

Lalu, Bapepam-LK memerintahkan PT Bursa Efek Indonesia untuk menghentikan aktivitas perdagangan PT SPS sejak 6 Januari 2009. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia juga diperintahkan untuk membekukan seluruh aset PT SPS serta aset nasabahnya, kecuali untuk penyelesaian transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Buat PT SPS sendiri, Bapepam-LK memerintahkan untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas efek dan dana nasabah.

 

Rencananya, Bapepam-LK akan melakukan due dilligence atas aset dan liabilities PT SPS, melakukan verifikasi atas rekening efek nasabah serta aset-aset pribadi yang telah diserahkan oleh Komisaris Utama PT SPS.

Tags: